Flu dan Darah Tinggi, Ketum PA 212 Batal Diperiksa di Polda Jateng

Senin, 18 Februari 2019 - 13:40 WIB
Flu dan Darah Tinggi, Ketum PA 212 Batal Diperiksa di Polda Jateng
Kuasa hukum Slamet Maarif, Ketum PA 212, Ahmad Michdan saat mengumumkan ketidakhadiran kliennya di hadapan massa pengunjuk rasa di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (18/2/2019). FOTO/SINDOnews/AHMAD ANTONI
A A A
SEMARANG - Ketua Umum Persaudaraan Alumni ( PA) 212 , Slamet Maarif batal menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jateng , Jalan Pahlawan, Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/2/2019). Alasannya, Slamet Maarif sedang sakit flu berat dan mengalami tekanan darah tinggi.

Kepastian batalnya Ketum PA 212 hadir dalam pemeriksaannya tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Michdan di hadapan massa pendukung PA 212 saat menggelar demo di depan gedung Mapolda Jateng.

"Kita datang sesuai pemanggilan, kita sampaikan bahwa sebenarnya Ustaz Maarif sudah di tiba sini (Semarang) sejak kemarin (17/2/2019) tapi karena sakit tidak bisa hadir," kata Ahmad Michdan. "Hampir satu minggu kena flu berat dan tekanan darah tinggi, di atas 170, 180, itu yang sebabkan ustaz tidak bisa hadir," ungkapnya.

Sementara itu, Ahmad Michdan bersama 6 kuasa hukum lainnya tiba di kantor Ditreskrimum Polda Jateng pukul 10.50 WIB. Mereka kemudian masuk ke ruangan penyidik dan keluar dari ruangan pada pukul 11.28 WIB. (Baca Juga: 500 Personel Amankan Pemeriksaan Ketua Umum PA 212 di Polda Jateng)

Menurut Ahmad, pihaknya meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Ketum PA 212 dan agar dijadwalkan pemeriksaan untuk ahli. Setidaknya ada empat orang ahli yang diusulkan oleh kuasa hukum. "Ada empat ahli yang kita sampaikan. Dua ahli pidana, 1 ahli bahasa, 1 berkaitan dengan pemilu," katanya.

Untuk diketahui, hari ini Slamet Maarif seharusnya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng. Lokasi pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jateng, Semarang karena alasan faktor keamanan.

Slamet Maarif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, Minggu (13/2/2019). (Baca Juga: Pemeriksaan Lanjutan Ketua PA 212 Dipindah ke Polda Jateng)
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0867 seconds (0.1#10.140)