Sindikat Pengedar Narkoba Jebol Sistem KTP Elektroni

Senin, 10 Februari 2020 - 22:30 WIB
Sindikat Pengedar Narkoba Jebol Sistem KTP Elektroni
BNNP Jateng berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari sindikat pengedar narkoba. FOTO :iNews.TV/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Sindikat pengedar narkotika berhasil menjebol ketatnya sistem keamanan KTP elektronik untuk melancarkan aksinya. Berbekal kartu identitas palsu tersebut, pelaku dengan mudah membuka rekening di sejumlah bank nasional.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari sindikat pengedar narkoba. Kasus peredaran narkotika itu dikendalikan dari balik penjara oleh Christian Jaya Kusuma alias Sancai (warga binaan Lapas Pekalongan).

Sementara seorang yang menjadi tersangka dalam kasus TPPU yakni Iqbal alias Juanda Bintaro (27). Pria kelahiran Bandung Jawa Barat ini beralamat di Perum Enhaka Residence Blok D Nomor 31 RT 4/18 Kelurahan Godog Kecamatan Karangpawdan Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Untuk melancarkan operasinya, jaringan ini menggunakan modus baru yang tergolong sulit dilacak, yakni dengan membuat Surat Keterangan KTP Elektronik, KTP serta KK palsu untuk membuka rekening di sejumlah bank seperti BCA, BNI, BRI, dan Mandiri,” kata Benny, kepada awak media, Senin (10/2/2020).

“Jaringan ini cukup berbahaya karena terbukti berhasil mengelabuhi sejumlah bank nasional untuk membuka rekening dengan identitas ganda/palsu yang digunakan untuk transaksi narkotika dalam jumlah besar, serta tak tertutup kemungkinan digunakan untuk kejahatan lainnya,” tambah dia.

Komplotan pelaku ini tak hanya mengelabuhi petugas bank dengan kartu identitas palsu, untuk membuka rekening. Bahkan, nomor identitas palsu tersebut juga terdaftar di sistem instansi terkait pada suatu daerah.

“Jaringan ini juga berhasil menembus sistem administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) karena nomor induk kependudukan (NIK) KTP/identitas ganda/palsu yang mereka gunakan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat,” terangnya.

Dari tangan tersangka petugas BNNP Jateng menyita sejumlah barang bukti TPPU di antaranya satu KTP atas nama Iqbal, dua mutasi rekening BCA atas nama Juanda Bintaro Sibuea, tiga bendel mutasi rekening BCA atas nama Iqbal, satu unit ponsel. Petugas juga menyita satu bendel mutasi rekening BCA atas nama Siti Mulya Ainal istri tersangka Iqbal.

Selain itu, satu bidang tanah berikut rumah yang ditaksir bernilai Rp400 juta dari hasil penjualan narkotika serta satu unit mobil bernopol D 1609 UY yang diangsur dari autodebet rekening penampungan hasil pejualan narkotika.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6479 seconds (0.1#10.140)