500 Personel Amankan Pemeriksaan Ketua Umum PA 212 di Polda Jateng

Senin, 18 Februari 2019 - 13:16 WIB
500 Personel Amankan Pemeriksaan Ketua Umum PA 212 di Polda Jateng
Polda Jateng menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sebagai tersangka kasus pidana pemilu, Senin (18/2/2019). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Sebanyak 500 personel Polda Jateng dan Polrestabes Semarang disiagakan untuk pengamanan pelaksanaan pemeriksaan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif di Polda Jateng hari ini. Namun hingga pukul 11.45 WIB tadi, Slamet Maarif belum hadir.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triadmaja menjelaskan, sesuai jadwal pemanggilan, sedianya pemeriksaan tersangka dilakukan pada 18 Februari 2019 pukul 10.00 WIB. Hanya, sampai saat ini yang bersangkutan belum hadir.

"Kami masih menunggu kehadiran yang bersangkutan," katanya Agus Triadmaja, Senin (18/2/2019).

Menurut Agus, penyidik Polresta Surakarta akan menunggu hingga tersangka hadir di Mapolda Jateng untuk diperiksa. (Baca Juga: Kampanye saat Tablig Akbar, Ketua Alumni PA 212 Dilaporkan ke Bawaslu)

"Untuk pengamanan jalannya pemeriksaan, kami menyiagakan personil gabungan dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang sebanyak 5 SSK (satuan setingkat kompi) atau sekitar 500 orang," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif dijadwalkan dilakukan pada 18 Februari 2019 setelah tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye itu berhalangan pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada 13 Februari di Mapolda Jateng.

Adapun pemeriksaan terhadap tersangka yang juga menjabat Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga tersebut dilakukan oleh jajaran penyidik dari Polresta Solo. Penetapan tersangka terhadap Slamet Maarif berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polresta Solo pada 7 Februari 2019.

Slamet Maarif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Baca Juga: Pemeriksaan Lanjutan Ketua PA 212 Dipindah ke Polda Jateng)
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5464 seconds (0.1#10.140)