Sepasang Kekasih Ini Aniaya dan Bawa Kabur Motor Warga Klaten

Senin, 10 Februari 2020 - 18:01 WIB
Sepasang Kekasih Ini Aniaya dan Bawa Kabur Motor  Warga Klaten
Petugas menunjukkan tersangka curat di Mapolsek Kalasan, Sleman, Senin (10/2/2020). FOTO :SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Sepasang kekasih warga Umbulharjo, Yogyakarta, EK, 31 dan warga Rejowinangun, Mageang, Ny SR, 30 harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah bersekongkol melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap pria warga Prambanan, Klaten, Hdk, 25 di Jalan Yogya-Solo. Sorogenen, Purwomartani, Kalasan, Sleman. Atas perbuatannya itu, EK dan Ny SR sekarang mendekam di Mapolsek Kalasan, Sleman.

Kapolsek Kalasan Kompol Iman Santoso mengatakan kasus itu berawal saat Hdk berkenalan dengan Ny SR melalui media sosial (medsos) Facebook (FB), akhir Januari 20 2020. Setelah perkenalan itu, SR dan Hdk melakukan percakapan di FB di antaranya SR akan meminjam uang kepada Hdk, Rp500 ribu. Hdk menjawab tidak ada, hanya punya Rp100 ribu. SR menerimanya dan sepakat akan bertemu darat, Jumat (31/1/2020) malam di daerah Kalasan.

Pada hari yang telah ditentukan, Hdk dengan memakai sepeda motor matic menemui SR di Jalan Yogya-Solo Sorogenen, Purwomartani, Kalasan, Sleman, pada pukul 21.00 WB. Setelah bertemu tiba-tiba ada mobil dan seorang pria yang berjalan di belakang mobil datang menghampiri mereka. Dari dalam mobil keluar seorang lak-laki yang mengaku suami SR dan di dalam mobil ada satu orang perempuan lagi.

Setelah itu SR bersama laki-laki yang berjalan kaki di belakang mobil memukuli Hdk serta meminta sepeda motor bersama STNK dan dompet Hdk. Sepeda motor Hdk selanjutnya dibawa SR pergi, sementara Hdk dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke daerah Paingan, Maguwoharjo, Depok. Di tempat ini Hdk kembali dipukul, setelah itu disuruh pulang dengan dipesankan ojek online (ojol).

Hdk kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kalasan, Sabtu (1/2/2020). Petugas ,menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengembangan penyelidikan. Petugas berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya, akhir pekan lalu. “EK ditangkap di Gamping sedangkan SR di Kricak Yogyakarta,” paparnya. EK dan SR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman penjara malsimal 7 tahun.

Kanit Reskim Polsek Kalasan, Sleman Iptu Purwanto menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka EK merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Terakhir keluar penjara lembaga pemasyarakat (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta Desember 2019.

"Dugaan sementara aksi ini sudah direncanakan sebelumnya. Karena sudah tersusun dengan rapi, kita juga masih kejar dua teman tersangka yang berhasil melarikan diri," tambahnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2182 seconds (0.1#10.140)