Bongkar TPPU Jaringan Sancai, BNNP Jateng Sita Rp400 Juta dan 1 Mobil

Senin, 10 Februari 2020 - 16:35 WIB
Bongkar TPPU Jaringan Sancai, BNNP Jateng Sita Rp400 Juta dan 1 Mobil
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan (tengah) saat menunjukkan barang bukti hasil TPPU jaringan Sancai, Senin (10/2/2020). FOTO/SINDOnews/AHMAD ANTONI
A A A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus Narkotika yang melibatkan jaringan Jaya Kusuma alias Sancai. Petugas menangkap pelaku yang diketahui bernama Mochamad Iqbal (28) di kawasan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Kapala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan bahwa pelaku merupakan kaki tangan Sancai yang tinggal di Perum Enhaka Residence Garut. Benny mengaku, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menangkap pelaku. "Itu karena pelaku telah memalsukan identitas dengan nama Juanda Bintaro Sibuea sebagai warga Surabaya," kata Benny saat gelar perkara di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Semarang, Senin (10/2/2020).

"Namun setelah kita telusuri dari awal TPPU yang melibatkan jaringan Sancai itu ternyata nama Juanda ini bukan yang sebenarnya alias memakai nama orang lain," katanya.

Dalam pengembangan kasus tersebut, pihaknya merasa curiga adanya aliran dana dari rekening Dandy Kokasih yang telah ditangkap sebelumnya menuju ke rekening Juanda Bintaro dan Mochamad Iqbal.

Kecurigaannya tak lepas karena kedua nama terakhir yang disebutkan merupakan orang yang sama. "Saat hendak mengungkap kasus ini, pihaknya sempat terkendala karena sebuah bank swasta tidak kooperatif yang terlalu lama memberikan data dan informasi transaksi keuangan jaringan narkotika," katanya.

Namun demikian, petugas BNNP Jateng berhasil memastikan bahwa Mochamad Iqbal adalah otak dari perputaran uang jaringan Sancai, petugas akhirnya menggerebek TKP dan menangkap pelaku.

Dalam penggerebekan, BNNP Jateng telah menyita aset berupa sebuah rumah dan sertifikat senilai Rp400 juta dan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan NoPoL D-1609-UY yang diangsur secara autodebet rekening dari penampungan hasil penjualan Narkotika.

"Jadi, uang yang didapat tersangka ini adalah upah atas peran sebagai pencuci uang untuk dibagikan sesuai perintah Sancai," ujarnya. Atas tindakannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6902 seconds (0.1#10.140)