Bawaslu Rekomendasikan 15 ASN di 13 Kabupaten/Kota Diberi Sanksi

Senin, 18 Februari 2019 - 10:07 WIB
Bawaslu Rekomendasikan 15 ASN di 13 Kabupaten/Kota Diberi Sanksi
Bawaslu rekomendasikan 15 ASN di 13 Kabupaten/Kota diberi sanksi. Ilustrasi/SINDOnews/Triaji Permadi
A A A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota di Jawa Tengah memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi kepada 15 aparatur sipil negara (ASN) karena kedapatan tidak netral dalam kegiatan Pemilu 2019.

Kasus 15 ASN tak netral tersebut tersebar di 13 Kabupaten/Kota dengan berbagai jenis kasus. Diantaranya, di Banjarnegara, satu kasus sambutan seorang kepala sekolah SDN di Kalibenda yang menyinggung penawaran dana aspirasi dari seorang caleg.

Kemudian di Blora, satu kasus Aplikasi Blora Kuncara milik pemkab berisi konten kampanye. Di Boyolali, satu kasus keterlibatan seorang ASN dalam sarasehan dan pembekalan saksi peserta pemilu.

Di Brebes ada dua kasus yakni seorang ASN memposting dukungan di media sosial dan satu kasus kehadiran ASN di Disperindag terkait kegiatan peserta pemilu. Di Klaten, satu kasus tentang keterlibatan ASN yang mendukung salah satu capres. Di Pemalang, 1 kasus tentang ketidaknetralan seorang ASN terhadap Caleg DPR RI dan DPRD Provinsi.

Selanjutnya di Purbalingga, satu kasus tentang sambutan seorang ASN yang berisi ajakan mendukung Caleg DPRD. Di Purworejo, satu kasus keterlibatan ASN yang membuka dan menutup kegiatan Timses Caleg DPR RI. Di Sragen: satu kasus ASN tidak netral. Di Sukoharjo, satu kasus tentang keterlibatan kegiatan kampanye salah satu peserta pemilu.

Sementara di Kota Salatiga ada satu kasus tentang ASN yang mengunggah iklan kampanye salah seorang caleg. Kota Tegal, satu kasus tentang keterlibatan dalam kegiatan kampanye salah satu capres. Dan di Kota Pekalongan ada 2 kasus, yakni ASN terlibat kegiatan partai dan ASN juga terlibat kegiatan peserta pemilu.

Surat rekomendasi telah dikirimkan Bawaslu masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah kepada pihak KASN agar memberikan sanksi administari terhadap ASN tersebut.

"Kasus-kasus ketindaknetralan 15 ASN itu terjadi sejak menjelang kampanye hingga bulan ini," ujar Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih, Minggu (17/2/2019).

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran ASN tidak netral tersebut sebenarnya sudah diproses di penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) di setiap kabupaten/kota juga sudah melakukan penelusuran bukti-bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi.

"Namun karena tak memenuhi unsur secara lengkap maka Bawaslu di Jateng merekomendasikan kepada KASN untuk diberi sanksi administrasi. Pelanggarannya masuk dalam kategori pelanggaran hukum lainnya yakni UU ASN. Sesuai dengan ketentuan, Bawaslu meminta KASN untuk memberikan sanksi kepada ASN tersebut," terang dia.

Karena itu, pihaknya mendesak agar para ASN di Jateng menjaga komitmen untuk selalu netral dalam Pemilu 2019. “Sesuai dengan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ASN harus netral dan tak boleh terlibat dalam politik praktis. ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," tegasnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2227 seconds (0.1#10.140)