Harus ada Pembuktian Hukum bagi WNI Eks ISIS

Minggu, 09 Februari 2020 - 11:14 WIB
Harus ada Pembuktian Hukum bagi WNI Eks ISIS
Wacana pemulangan eks ISIS itu menimbulkan prokontra. Ada yang setuju, tidak sedikit pula yang menolak dengan alasan akan memunculkan masalah baru di kemudian hari. Foto/Ilustrasi/REUTERS
A A A
JAKARTA - Wacana pemulangan WNI mantan anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) menimbulkan prokontra. Ada yang setuju, tidak sedikit pula yang menolak dengan alasan akan memunculkan masalah baru di kemudian hari. Saat ini ada sekitar 600 WNI mantan ISI yang berada di sejumlah negara.

Menanggapi polemik itu, pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai semua WNI yang ada di luar negeri berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum dari negara, termasuk WNI mantan ISIS.

"Itu amanat konstitusi, masalah ISIS nya harus ada pembuktian hukum, harus ada praduga tidak bersalah, bukan soal keuntungan atau kerugian," kata Suparji kepada SINDOnews, Minggu (9/2/2020).

Namun demikian, kata Suparji, keberadaan WNI yang berada di Suriah, Afganistan dan sejumlah wilayah yang menjadi basis ISIS tetap dilindungi konstutusi. Masalah mereka harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Dia menambahkan, orang-orang yang diduga terlibat ISIS yang merupakan WNI tidak boleh dilarang pulang ke Indonesia atau ditolak untuk dipulangkan. Terlebih, mereka yang perempuan dan anak-anak karena bisa jadi keberadaan mereka di sana hanya mengikuti niat "jahat" suaminya.

"Jika memang ada penyimpangan lakukan penyadaran, kembalikan ke jalan yang Sebelumnya, pada Rabu 5 Februari 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan belum ada keputusan pemerintah terkait WNI eks ISIS. Dia mengatakan bahwa hal ini akan dirapatkan terlebih dahulu dengan jajarannya.

“Sampai saat ini masih dalam proses pembahasan dan nanti sebentar lagi kita akan putuskan kalau sudah dirataskan. Semuanya masih dalam proses. Plus dan minusnya,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu 5 Februari 2020.

Namun Jokowi mengaku memiliki sikap tersendiri saat ini yakni menolak pemulangan WNI eks ISIS. Apalagi mengingat banyak WNI eks ISIS telah membakar paspornya. “Ya kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas (rapat terbatas) ya. Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang Tidak. Tapi, masih dirataskan,” tuturnya.

Dia melanjutkan keputusan akan dikeluarkan setelah melalui kalkulasi. Dia memastikan kalkulasi akan dilakukan secara detail.

"Keputusan itu pasti kita ambil dalam ratas setelah mendengarkan dari kementerian-kementerian dalam menyampaikan hitung-hitungan,” tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4997 seconds (0.1#10.140)