Permintaan Bunuh Diri Melonjak Tajam di Klinik Eutanasia Belanda

Sabtu, 08 Februari 2020 - 21:00 WIB
Permintaan Bunuh Diri Melonjak Tajam di Klinik Eutanasia Belanda
Seorang pria tak dikenal penderita penyakit Alzheimer, yang menolak makan dan tidur meninggal di panti jompo di Belanda. Foto/Michael Kooren/REUTERS
A A A
DEN HAAG - Permintaan bunuh diri di satu-satunya klinik eutanasia Belanda meningkat tajam. Orang-orang yang mengajukan diri untuk mengakhiri hidup pada 2019 melonjak 22% dibanding setahun sebelumnya.

The Euthanasia Expertise Centre atau Pusat Keahlian Eutanasia adalah klinik yang berpusat di Den Haag yang selama ini membantu para dokter untuk melaksanakan kematian yang dibantu. Menurut klinik itu, ada 3.122 permintaan bunuh diri yang diterima tahun lalu. Angka itu jauh lebih tinggi dari yang diperkirakan sebelumnya.

Belanda adalah salah satu dari sedikit negara di mana eutanasia adalah legal dan menurut hukum semua orang Belanda yang usianya lebih dari 12 tahun berhak untuk memintanya. Namun, kriteria bagi mereka yang mengajukan permintaan mengakhiri hidup secara legal sangat ketat.

“Setiap hari kerja ada 13 orang yang datang kepada kami dan berkata; Saya tidak bisa melanjutkan lagi. Ada kebutuhan besar," kata manajer klinik, Steven Pleiter.

Dia mengatakan jumlah permintaan bunuh diri tetap stabil pada 2017 dan 2018. Namun, pada 2019 jumlah permintaan meningkat. Pleiter enggan menjelaskan alasan kenaikan permintaan tersebut.

Dia mengatakan lompatan dalam permintaan eutanasia membunyikan alarm saat klinik berjuang untuk mengatasi peningkatan permintaan tersebut.

"Kami memiliki lowongan di semua bidang, untuk dokter, psikiater, dan perawat," kata Pleiter, seperti dikutip AFP, Sabtu (8/2/2020).

Menurut angka resmi klinik tersebut, pada tahun 2018 lebih dari 6.000 kematian yang dibantu atau bunuh diri dengan bantuan telah dilakukan di seluruh Belanda.

Belanda adalah negara pertama yang melegalkan eutanasia pada tahun 2002. Belanda melegalkan eutanasia di bawah kondisi ketat yang diatur dalam hukum di negara itu.

Anak-anak hingga usia 16 tahun memerlukan izin dari orang tua dan wali mereka untuk mengajukan permintaan bunuh diri. Sedangkan orang tua harus terlibat dalam proses untuk anak-anak yang berusia 16 dan 17 tahun.

Dalam semua kasus, pasien harus memiliki penderitaan yang tak tertahankan dan tak berkesudahan sebagai syarat mengajukan eutanasia.

Pengadilan Belanda tahun lalu membebaskan seorang dokter yang menidurkan seorang wanita dengan demensia berat dalam kasus penting.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0996 seconds (0.1#10.140)