10 Pendaftar Anggota PPK Pilkada Kendal Diduga Anggota Parpol

Sabtu, 08 Februari 2020 - 17:45 WIB
10 Pendaftar Anggota PPK Pilkada Kendal Diduga Anggota Parpol
Sebanyak 210 pendaftar anggota PPK untuk Pilkada Kabupaten Kendal 2020 mengikuti tes komputer dan wawancara di aula KPUD Kendal, Sabtu (8/2/2020). FOTO/ISTIMEWA
A A A
KENDAL - Sebanyak 210 pendaftar anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Kabupaten Kendal 2020 mengikuti tes komputer dan wawancara di aula KPUD Kendal, Sabtu (8/2/2020). Nantinya hanya 100 orang yang diterima dan bertugas di kecamatan.

Sebelum mengikuti tes, satu per satu peserta diperiksa oleh petugas saat akan masuk ruang wawancara. Semua peralatan, baik alat tulis maupun handphone ditinggal agar bisa mengikuti tes wawancara dengan fokus.

Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPUD Kendal, Catur Riris Yudi Pamungkas mengatakan, jumlah awal pendaftar anggota PPK sebanyak 346 orang. Namun setelah memalui beberapa tahapan tes, tinggal 333 peserta yang lolos. Dari jumlah itu, disaring lagi menjadi 210 orang.

Peserta yang tersisa hari ini mengiktui tes komputer dan wawancara. Mereka yang lolos nantinya sebanyak 100 orang untuk ditetapkan sebagai anggota PPK di 20 kecamatan di Kabupaten Kendal. Setiap kecamatan dibutuhkan lima petugas PPK.

"Hasil tes akan diumumkan pada tanggal 15 Februari 2020. Ditekankan calon PPK menguasai IT (informasi teknologi) sebab kerja PPK yang utama harus bisa komputer dan melek IT. Sebab, semua data akan melalui email maupun web, sehingga dituntut kemampuan anggota dalam mengolah dan melaporkan data," kata Catur Riris, Sabtu (8/2/2020).

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kendal yang ikut mengawasi jalannnya tes wawancara dan komputer, Ahmad Ghozali mengatakan, dari hasil pengawasan Bawaslu menemukan 10 calon PPK yang ikut tes seleksi diduga terlibat dalam partai politik.

Hal itu terbukti nama calon PPK tersebut masuk dalam daftar sistem informasi politik atau sipol. Dari 10 orang tersebut, sembilan orang laki-laki dan satu perempuan. Saat ini Bawaslu sudang melayangkan rekomendasi ke Ketua KPUD Kendal untuk ditindaklanjuti. "Karena ini masih dalam proses, hasilnya nanti kita tunggu bersama," kata Ahmad Ghozali.

Ghozali menambahkan, sesuai peraturan petugas PPK tidak boleh terlibat dalam partai politik, sehingga bagi mereka yang masuk daftar dalam sipol di rekomendasikan ke Ketua KPUD kendal untuk dilakukan verifikasi kebenaran data tersebut. Kalau memang tidak terlibat harus membuat surat pernyataan yang diketahui parpol yang bersangkutan dan diserahkan ke KPUD Kendal.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0348 seconds (0.1#10.140)