Bawaslu Konfrontir Keterangan Ganjar dengan 31 Kepala Daerah

Minggu, 17 Februari 2019 - 19:18 WIB
Bawaslu Konfrontir Keterangan Ganjar dengan 31 Kepala Daerah
Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subkhi akan mencocokkan keterangan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan kepala daerah lain yang sudah dipanggil terkait pernyataan deklarasi dukungan kepada Jokowi-Maruf Amin. FOTO/IST
A A A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Jawa Tengah akan mencocokkan keterangan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan kepala daerah lain yang sudah dipanggil terkait pernyataan deklarasi dukungan kepada paslon 01, Jokowi-Maruf Amin di Solo beberapa waktu lalu. Hal tersebut perlu dilakukan Bawaslu sebelum menggelar pleno untuk memastikan apakah kegiatan deklarasi tersebut memenuhi unsur pelanggaran.

"Hasil klarifikasi dari Pak Ganjar nantinya akan dicocokkan dengan keterangan kepala daerah lain yang sudah dipanggil sebelumnya," kata Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subkhi, Minggu (17/2/2019).

"Apakah ada pelanggaran, nanti setelah kami kumpulkan keterangan se-Jateng, akan kami plenokan terlebih dahulu. Setelah itu baru kami sampaikan kesimpulan secara resmi," ujarnya. (Baca Juga: 36 Kepala Daerah se-Jawa Tengah Deklarasi Dukung Jokowi-Maruf Amin)

Fajar menjelaskan, sesuai peraturan perundang-undangan, kepala daerah dimungkinkan untuk kampanye. Namun, semua syarat harus dipenuhi, seperti harus cuti jika hari kerja, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lain sebagainya. "Sepanjang itu tidak digunakan, berarti kategori pelanggaran kampanye di sisi itu tidak masuk," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya masih mendalami apakah kegiatan deklarasi dukungan Ganjar Pranowo bersama 31 kepala daerah di Solo tersebut masuk kategori kampanye atau tidak. Menurutnya, kampanye itu ada macam-macam unsurnya, yakni penyampaian visi misi, citra diri dan sebagainya.

"Yang di Solo itu nanti kami lihat dulu, apakah kampanye atau tidak, baru kami nilai pelanggaran atau tidak. Kalau bukan kegiatan kampanye, ya tidak bisa disebut pelanggaran kampanye," katanya.

Seperti diberitakan, Ganjar Pranowo diperiksa Bawaslu terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye selama 1,5 jam dengan 20 pertanyaan di Kantor Bawaslu Jateng, Jalan Papandayan Semarang, Jumat (15/2/2019). (Baca Juga: Diperiksa Bawaslu, Ganjar Dicecar 20 Pertanyaan Selama 1,5 Jam)
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.5821 seconds (0.1#10.140)