Imigrasi Yogya Hentikan Sementara Fasilitas Bebas Visa Warga China

Jum'at, 07 Februari 2020 - 17:34 WIB
Imigrasi Yogya Hentikan Sementara Fasilitas Bebas Visa Warga China
Suasana pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. FOTO/DOK.KANTOR IMIGRASI YOGYAKARTA
A A A
YOGYAKARTA - Kantor Imigrasi Yogyakarta menghentikan sementara fasilitas visa kunjungan dan kedatangan bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona masuk ke Yogyakarta.

"Kebijakan ini sebagai langkah serius dan penangganan penyebaran virus Corona yang sesuai dengan kepentingan nasional yang lebih luas dan juga sealur dengan arahan-arahan WHO," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta Yusuf Umardani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/1/2020).

Umardani menjelaskan, berdasarkan Permenkumham No 3/2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan
Terpaksa bagi warga negara RRT, ada tujuh kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham dalam penanganan penyebaran virus corona.

1. Pemerintah menghentikan sementara fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi semua warga negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

2. Permohonan Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan VITAS On Arrival oleh orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan akan ditolak.

3. Bagi pemegang Kartu pebisnis APEC, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap yang memiliki izin masuk kembali yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk.

4. Bagi Pemegang Izin tinggal dinas dan/atau diplomatik yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk.

5. Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok yang tidak dapat kembali ke negaranya dikarenakan adanya wabah Virus Corona dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Negara Republik
Indonesia akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa dengan tarif Rp0,- dengan jangka waktu 30 hari.

6. Bagi pemegang Izin Tinggal Kunjungan atau Izin Tinggal Terbatas yang Izin Tinggalnya masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepadanya tidak dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

7. Permenkumham ini berlaku sampai 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.

"Untuk itu semua petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta diharapkan melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan dan tidak melakukan tindakan yang di luar ketentuan danprosedur yang berlaku, serta tidak melakukan tindakan yang mengarah pada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3511 seconds (0.1#10.140)