Dua Tersangka Korupsi Bantuan Alat Pertanian Ditahan Kejari

Jum'at, 07 Februari 2020 - 06:41 WIB
Dua Tersangka Korupsi Bantuan Alat Pertanian Ditahan Kejari
Tersangka korupsi pengadaan alat pertanian ditahan Kejari Srage. FOTO: iNews.tv/Joko Piroso
A A A
SRAGEN - Kejaksaan Negeri Sragen Jawa tengah, resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan alat mesin pertanian.

Kedua tersangka meminta imbalan untuk pemberian bantuan alat pertanian yang seharusnya diberikan cuma-cuma ke kelompok tani tersebut. Dengan modus ini, kedua tersangka berhasil mengeruk keuntungan hingga 122 juta rupiah.

Kedua tersangka tersebut di antaranya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kabupaten Sragen, Supriyanto (47). Politisi asal Dukuh Bolorejo, RT 5/3, Puro, Karangmalang, Sragen itu ditahan atas kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) aspirasi DPR RI dari sumber dana APBN 2017-2018.

Tersangka Supriyanto resmi ditahan setelah dilakukan pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres ke penyidik Kejaksaan Negeri Sragen Kamis (6/2/2020). Supri ditahan bersama satu tersangka lainnya yakni seorang perangkat desa asal Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen bernama Agus Tiyono (48).

Pantauan di lapangan, keduanya hadir di Kejaksaan Negeri Sragen sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka didampingi penasehat hukumnya masing-masing, Henry Sukoco dan Mugiyono dan dikawal oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen.

Sampai di kejaksaan, mereka kemudian diperiksa ulang sebelum kemudian akhirnya dikirim ke lapas Kelas 2A Sragen dengan status tahanan titipan kejaksaan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sragen, Agung Riyadi mengungkapkan Supriyanto dan Agus Tiyono akan ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran bantuan Alsintan jilid 2 tahun 2017-2018 Aspirasi DPR RI dari dana APBN.

“Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf E atau pasal 11 UURI no 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” papar Agung kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).

Dia menguraikan, keduanya akan ditahan sampai 25 Februari mendatang. Diharapkan sebelum tanggal 25 Februari, berkas dakwaan sudah selesai sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Menurutnya, Supriyanto dan Agus dilimpahkan dari penyidik bersama bukti pengembalian uang sebesar Rp35 juta dan Rp18 juta. Uang itu merupakan uang yang dipungut dari kelompok tani penerima bantuan Alsintan yang melalui perantara keduanya.

“Ada barang bukti juga uang setoran transfer dari Agus ke Supri. Untuk sementara alat mesin pertanian yang diakui ditarik uang ada tujuh mesin traktor besar atau jonder di enam kelompok tani di wilayah Kecamatan Gesi. Alsintan itu sementara kita pinjam pakaikan di kelompok tani daripada repot dibawa-bawa,” terangnya.

Dia menguraikan dalam perkara ini, modus yang dijalankan keduanya, yakni meminta setoran pelicin dengan bahasa uang terimakasih ke Poktan penerima bantuan. Besarannya bervariasi antara Rp15-25 juta per Poktan penerima bantuan.

“Padahal seharusnya bantuan Alsintan itu diberikan ke Poltan secara cuma-cuma karena itu bantuan dari pemerintah, tandasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9880 seconds (0.1#10.140)