Ratusan Apoteker Banyumas Tolak Permenkes No 3 Tahun 2020

Kamis, 06 Februari 2020 - 16:59 WIB
Ratusan Apoteker Banyumas Tolak Permenkes No 3 Tahun 2020
Anggota IAI Kabupaten Banyumas menolak Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. FOTO/iNews/SALADIN AYYUBI
A A A
BANYUMAS - Ratusan orang yang tergabung dalam Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Banyumas, Kamis (6/2/2020) siang, menggelar aksi penolakan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Aturan itu dinilai bertentangan dengan kerja apoteker karena memasukkan kefarmasian dalam kategori pelayanan nonmedik.

Aksi yang digelar di halaman kantor DPC IAI Kabupaten Banyumas ini dijaga ketat aparat Polres dan personel Kodim. Dalam aksinya mereka mengenakan pita hitam di tangan kiri sebagai simbol berkabungnya atas diterbitkannya Permenkes tersebut.

Dalam Pasal 10 Permenkes No 3 Tahun 2020 disebutkan, tenaga nonmedik terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry, pengolahan makanan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya. Para apoteker menuntut adanya revisi dalam Permenkes tersebut dan memasukan tenaga farmasi atau apoteker menjadi tenaga medik.

"Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan dan peraturan lain yang ada di atasnya," kata Ketua DPC AIA Banyumas, Hafid Nasrudin, Kamis (6/2/2020).

Aksi damai juga sebagai konsolidasi semua apoteker di Banyumas yang berjumlah 700 orang untuk melakukan aksi serupa secara nasional di Kota Solo pada 8 dan 9 Februari pada Sabtu-Minggu mendatang.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9246 seconds (0.1#10.140)