Polda DIY Tetap Proses Hukum Anak Bawah Umur Pelaku Klitih

Rabu, 05 Februari 2020 - 20:30 WIB
Polda DIY Tetap Proses Hukum Anak Bawah Umur Pelaku Klitih
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto memberikan keterangan dalam penanganan kejahatan jalanan yang dilakukan anak di bawah umur, Rabu (5/2/2020). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan polisi tetap akan menindak tegas remaja atau anak di bawah umur yang melakukan kejahatan jalanan sesuai dengan aturan hukum yangberlaku.

"Ini aturannya jelas, tata cara penangganan pelaku tindak pidana anak dan dewasa berbeda. Tetapi proses hukum tetap jalan," kata Yuliyanto, Rabu (5/2/2020).

Yuliyanto menjelaskan, untuk mencegah dan mengantisipasi kejahatan jalanan yang dilakukan remaja atau anak di bawah umur maka perlu dilakukan tindakan preemtif dan preventif oleh semua pihak. Anak-anak yang cenderung nakal tersebut perlu dibina sehingga berperilaku lebih baik.

"Pada prinsipnya polisi bertindak ketika mereka melakukan tindak pidana. Tapi kalau berpotensi melakukan, menjadi tanggung jawab semua pihak. orang tua, lingkungan, sekolah dan tokoh masyarakat Tindak preemtif dan preventif dalam rangka mencegah mereka melakukan tindak pidana," katanya.

Menurut Yuliyanto, untuk mencegah terjadinya kriminalitas jalanan, polisi juga dengan melakukan patroli siang dan malam, baik yang dilakukan masing-masing kesatuan maupun petugas gabungan, terutama di tempat-tempat yang rawan tidak kriminalitas. Petugas akan melakukan tindakan tegas jika ada pelaku kriminalitas jalanan di bawah umur yang membahayakan keselamatan orang lain meski tetap ada tahapannya.

"Yaitu dengan memakai tangan kosong, jika tidak bisa dengan alat dan jika tetap tidak bisa langkah terakhir dengan mengunakan senjata api atau menembaknya," katanya.

Yuliyanto menegaskan bahwa Polda DIY tidak akan memberlakukan jam malam. Sebab pembatasan jam keluar malam akan berimplikasi panjang, termasuk pada sektor wisata. Dengan pemberlakukan jam malam, maka tentu akan membuat takut wisatawan di Yogyakarta untuk jalan-jalan malam.

"Sebenarnya untuk jam malam di masyarakat sudah ada aturan, yaitu mulai pukul 19.00-21.00 WIB waktu jam belajar. Sehingga saat jam-jam ini masyarakat bisa mengecek apakah benar jam itu benar-benar dilaksanakan atau tidak. Jadi ini menjadi komitmen bersama," katanya.

Polda DIY selama 2019 menerima 40 laporan kejahatan jalanan yang dilakukan anak di bawah umur atau di bawah 20 tahun dengan pelaku sebanyak 87 orang. Dari jumlah itu separuhnya lebih adalah pelajar dan lainnya anak putus sekolah.

Pada awal 2020, Polda DIY sudah menerima lima laporan yang rata-rata dipicu konsumsi minuman keras, psikotropika dan obat berbahaya serta terpengaruh lingkungan. "Tentu ini menjadi tanggung jawab lingkungan. Ada dukuh, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, orang tua dan kerabatnya yang hatus ikut mengelola agar tidak terjerumus pada hal negatif dan menjadi pelaku kriminal," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7641 seconds (0.1#10.140)