Kesulitan Ekonomi, Mantan Petinju Porda DIY Edarkan Pil Sapi

Selasa, 04 Februari 2020 - 19:12 WIB
Kesulitan Ekonomi, Mantan Petinju Porda DIY Edarkan Pil Sapi
Mantan petinju Porda DIY tahun 1994 bersama enam tersangka pengedar pil trihexyphennidyl ditangkap Polres Sleman, Selasa (4/2/2020). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
YOGYAKARTA - Mantan atlet tinju DIY, YR (46), warga Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah menjadi pengedar pil trihexyphennidyl atau pil sapi di wilayah Sleman danYogyakarta. YR sekarang mendekam di tahanan Mapolres Sleman.

Dari penangkapan YR, petugas juga berhasil mengamankan enam tersangka pengedar pil sapi lainnya. Mereka adalah A (32) dan EC (25), warga Tegalrejo, Yogyakarta; ES (25), RS (29), RC (31), dan EW (24), warga Wedomartani, Ngemplak, Sleman. Mereka diketahui sebagai jaringan pengendar pil sapi di wilayah Yogyakarta dan Sleman. Dari para tersangka petugas mengamankan 9.594 butir pil sapi sebagai barang bukti (BB).

Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Doni Hendrawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat soal peredaran pil sapi di wilayah Sleman dan Yogyakarta. Petugasmenindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap YR di Karangwaru, Tegalrejo, Yogtakarta, Senin (20/1/2020) beserta barang bukti 7.000 pil sapi.

"Dari hasil pemeriksaan, pil itu dipesan YR secara online lewat media sosial (medsos) dan dikirim lewat jasa pengiriman. Pil-pil yang dipesan itu juga diambil bawahannya untuk diedarkan juga," kata Andhyka saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (4/2/2020).

Andhyka menjelaskan, dari keterangan YR petugas akhirnya menangkap dua orang lagi, yakni A dan EC pada hari yang sama di Yogyakarta. Ketiganya kemudian dibawa dan ditahan di Mapolres Sleman. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap empat orang pengendar pil sapi di wilayah Sleman yang masih satu jaringan dengan YR, yakni ES, RS, RC dan EW di Ngemplak, Sleman, Jumat (24/1/2020).

"Sama halnya tiga tersangka lainnya, keempatnya juga dibawa dan ditahan di Mapolres Sleman," katanya.

Jaringan YR membikin paket pil sapi berisi 10 butir yang dijual Rp35.000. Sasaran pembelinya adalah masyarakat ekonomi bawah dan para remaja. Untuk kasus ini petugas masih mengembangkan penyelidikan. Sebab dari beberapa kasus kejahatan jalanan yang terjadi akhir-akhir ini rata-rata pelakunya terlebih dahulu mengkonsumsi pil sapi.

"Untuk kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar-1,5 milar," katanya.

YR kepada petugas mengaku melakukan penjualan pil sapi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sebab penghasilannya sebagai petugas keamanan tidak mencukupi. Ia mulai mengedarkan pil sapi sejak setahun lalu. "Untuk kebutuhan hidup sehari-hari, sebab sebagai sekuriti tidak mencukupi," kata mantan petinju Porda DIY tahun 1994 itu.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1221 seconds (0.1#10.140)