Ngebet Jadi PNS, Warga Semarang Tertipu Rp59 Juta dan Mobil Bablas

Selasa, 04 Februari 2020 - 16:40 WIB
Ngebet Jadi PNS, Warga Semarang Tertipu Rp59 Juta dan Mobil Bablas
ATD yang merupakan warga asli Kabupaten Demak telah menyetorkan uang sebesar Rp59 Juta ke pelaku bernama Hartoyo (56). Mobilnya pun dibawa kabur. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Kasus penipuan dengan modus dijanjikan bisa memasukkan seseorang diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih saja terjadi. Seperti yang dialami ATD (22), warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

ATD yang merupakan warga asli Kabupaten Demak itu telah menyetorkan uang sebesar Rp59 Juta ke pelaku bernama Hartoyo (56). Selain uang puluhan juta, mobil milik korban bernopol H 9404 GS itu pun turut digasak Hartoyo.

Hartoyo yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bantul itu akhirnya dilaporkan ATD ke Mapolrestabes Semarang pada Selasa (14/1/2020) lalu. Korban ditipu dan dibawa lari mobilnya usai bertemu dengan Hartoyo di Simpang Lima Semarang lalu.

Saat itu, Hartoyo menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS palsu ke ATD. Kemudian, ATD pun memberikan uang sebesar Rp59 juta ke Hartoyo. "Awalnya, pelaku meminta Rp100 juta. Cuma, saya hanya punya Rp59 juta. Itu saya serahkan ke pelaku sebagai transaksi karena telah menerima SK palsu," kata korban, Selasa (4/2/2020).

Setelah memberikan SK palsu, Hartoyo pun meminjam mobil yang dibawa korban dengan alasan hendak bertemu dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng. Karena percaya, ATD pun meminjamkan mobilnya ke Hartoyo yang mengaku juga sebagai pegawai Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional Jateng.

Namun sialnya, mobil yang dibawa Hartoyo malah tak kunjung balik. ATD hanya bisa menunggu dan terdiam di Simpang Lima.

"Awalnya, saya kenal dengan pelaku di Demak. Waktu itu, saya ketemu dia (pelaku) di Masjid Agung Demak, dekat alun-alun. Di sana, dia bercerita bisa memasukan orang jadi CPNS karena dia pegawai BKN. Setelah itu, akhirnya saya dan dia janjian di Semarang untuk dikenalkan dengan pihak BKD. Namun ternyata, saya malah ditipu," katanya.

Dari pengembangan kasus, Hartoyo berhasil ditangkap Unit Reserse Umum Satreskrim Polrestabes Semarang di Bantul pada Kamis (30/1/2020) lalu.

Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin mengatakan bahwa pelaku sebenarnya hanya seorang pengangguran. Dengan meyakinkan korban, kata Asep, pelaku mengantongi kartu keanggotaan BKN atas nama Drs Warli M.Si.

"Sejauh ini, korbannya ada dua. Namun, korban yang pertama belum sampai menyerahkan uang. Lalu, korban yang kedua baru menyerahkan uang hampir puluhan juta," kata Asep.

Atas aksi penipuan ini, pelaku diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9995 seconds (0.1#10.140)