Kenalan di Medsos, 3 Gadis Bawah Umur Dicekoki Miras Lalu Dicabuli

Selasa, 04 Februari 2020 - 16:17 WIB
Kenalan di Medsos, 3 Gadis Bawah Umur Dicekoki Miras Lalu Dicabuli
Tiga pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cilacap. FOTO/iNews/HERI SUSANTO
A A A
CILACAP - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap meringkus tiga pelaku pencabulan di bawah umur di tiga lokasi berbeda. Modus yang dilakukan hampir sama, yakni merayu korban melalui media sosial Facebook, diajak bertemu, lalu dicekoki minuman keras.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial S, warga Desa Dondong, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap; SE, warga Kelurahan Kutawaru, Kecamatan Cilacap Tengah; dan RAP, warga Desa/Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap.

Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno Grandiaso Sukahar mengatakan, kasus ini terbongkar berkat laporan keluarga korban ke polisi. Dua perkara berada di wilayah kota dan satu perkara di Maos. Modus yang di gunakana pelaku hampir sama yakni merayu korban yang masih di bawah umur melalui media sosial Facebook. Korban yang rata-rata berusia 16 tahun ini kemudian diajak bertemu oleh tersangka dan ajak minum minuman keras.

"Masing-masing pelaku, korbannya satu orang. Tersangka merayu korban agar mau untuk minum minuman keras yang sudah disediakan oleh tersangka. Pada saat korban mabuk, tersangka kemudian mencabuli korban. Pelaku mencabuli korban tidak hanya sekali, tapi beberapa kali. Ada yang dilakukan di rumah pelaku ada juga yang dilakukan di semak-semak," kata Onkoseno, Selasa (4/2/2020).

Kasus ini terungkap berkat kecurigaan keluarga setelah mengetahui korban menerima pesan WhatsApp berupa ajakan keluar dari orang yang tidak dikenal. Pihak keluarga pun melaporkan kasus ini kepada polisi.

Sementara itu, salah satu pelaku mengaku nekat mencabuli korban karena terpengaruh video porno. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.7033 seconds (0.1#10.140)