Ngaku Bisa Jadikan PNS, Wartawan Gadungan Raup Uang Rp2 Miliar

Selasa, 04 Februari 2020 - 14:00 WIB
Ngaku Bisa Jadikan PNS, Wartawan Gadungan Raup Uang Rp2 Miliar
Kapolres Kebumen, AKBP Rudi Cahya Kurniawan menunjukkan para tersangka kasus penipuan di Mapolres Kebumen. Foto/iNews/Joe Hartoyo
A A A
KEBUMEN - Polres Kebumen berhasil membongkar kasus penipuan yang dilakukan oleh komplotan wartawan gadungan. Pelaku yang berjumlah tiga orang, yakni AS (43), ES (66), dan RD (33) mengaku bisa memasukan seseorang menjadi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan syarat memberikan imbalan uang.

Untuk meyakinkan korban, AS dengan kedua pelaku menggunakan surat tugas dan kartu wartawan palsu serta foto-foto dengan sejumlah pejabat. Korban diminta membayar antara Rp50 juta hingga Rp150 juta jika ingin lolos CPNS.

Tersangka AS tercatat sebagai warga Prembun Kebumen; ES, warga Bogor dan RD, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Ketiganya telah menjalankan aksinya sejak 2016 dengan kerugian korban mencapai Rp2 miliar.

"Untuk meyakinkan calon korban, mereka ini melengkapi dengan atribut wartawan dan foto dengan pejabat tinggi negara," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudi Cahya Kurniawan, Senin (3/2/2020).

Dari hasil pemeriksaan, setidaknya sudah ada 122 orang korban yang melapor ke polisi. Sementara, di wilayah Purworejo dan Kebumen ada sekitar 33 orang. "Kami masih memburu tiga pelaku lain," ujarnya.

Kasus penipuan ini terbongkar setelah korban Yudi Suhendra melapor ke polisi. Dia menyetor uang Rp150 juta pada 2016 lalu. Saat itu dia dijanjikan akan dibantu agar diterima menjadi PNS. Namun sampai empat tahun, janji ini tidak pernah terealisasi.

Tersangka AS mengaku mendapatkan bagian Rp25 juta untuk satu korban. Aksi ini dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Banten, Jawa Timur hingga Sulawesi Selatan."Setiap mendapat korban kami dapat bagian, dan dilakukan di beberapa kota," ujar AS.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6799 seconds (0.1#10.140)