Sengketa Lahan RM Sate Pak Parto Kaliurang Berakhir Seri

Selasa, 04 Februari 2020 - 08:30 WIB
Sengketa Lahan RM Sate Pak Parto Kaliurang Berakhir Seri
Ahli waris RM Sate Pak Parto Kaliurng dan kuasa hukumnya, Halimah Ginting (kanan) memberikan keterangan terkiat majelis hakim atas gugat kepada PT AMI di PN Sleman, Senin (3/2/2020). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Kasus sengketa tanah antara ahli waris Parto Wiyono, pemilik RM Sate Pak Parto Kaliurang, Hargobinangun, Pakem, Sleman dan PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) berakhir seri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan tidak dapat menerima gugatan oleh Parto Wirono dan menolak rekonvensi (gugatan balasan) yang diajukan oleh PT AMI. Atas putusan ini, tanah yang disengketakan kini berstatus quo.

Majelis hakim yang diketuai Suparna dengan hakim anggota Bambang Sunanta dan Ikha Tina menyatakan bahwa putusan itu diambil karena penggugat telah lama menguasai tanah tersebut sebelum terbit SHGB atas nama PT AMI.

Sebelum mengakhiri sidang, hakim ketua Suparna menanyakan tanggapan atas putusan majelis kepada pengungat yang diwakili kuasa hukum, Halimah Ginting dan tergugat yang diwakili kuasa hukum, Junadi, apakah menerima atau banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Halimah Ginting menyatakan pihaknya melakukan banding ke PT Yogyakarta. Halimah menilai majelis hakim PN Sleman tidak memeriksa pokok perkara dalam gugatannya. Karena dalam putusan itu majelis hakim menerima eksepsi atau keberatan tergugat PT AMI. Dengan diterimanya eksepsi maka hakim tidak menguji ataupun memeriksa pokok perkara yang diajukan.

"Kami menilai apa yang diambil hakim untuk mencari jalan tengah dengan menyatakan gugatan tidak diterima. Sehingga akan melakukan banding ke pengadilan tinggi. Berani tidak nantinya hakim Pengadilan Tinggi untuk memeriksa pokok perkara," katanya usai sidang putusan di PN Sleman, Senin (3/2/2020).

Kuasa hukum PT AMI, Jumadi menyatakan, dirinya belum menentukan sikap sehingga masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. "Tunggu saja nanti karena kami masih harus berkoordinasi dengan pihak direktur terlebih dahulu," katanya.

Untuk diketahui, almarhum Parto Wiyono semasa hidupnya menempati dan mengelola lahan seluas 600 m2 di Kaliurang yang menjadi sengketa sejak 1958. Di atas tanah itu didirikan sebuah bangunan RM
Makan Sate Parto. Warung itu sekarang menjadi salah satu ikon kuliner objek wisata Kaliurang dan dikelola ahli waris.

Tanpa sepengetahuan ahli waris, pada 1990 terbit SHGB Nomor 183 seluas 1.995 m2 atas nama PD Aneka Industri dan Jasa Anindya (PD Argajasa) yang kini berganti nama menjadi PT AMI. Adanya SHGB itu baru diketahui penggugat pada 2003 ketika hendak mengurus izin HO untuk RM Pak Parto. Bahkan SHGB Nomor 183 diketahui telah diperbarui menjadi SHGB Nomor 405 atas nama PT AMI. Karena dinilai catat hukum, maka ahli waris melakukan gugatan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8580 seconds (0.1#10.140)