Kenalan lewat FB, Gadis asal Brebes Ini Tertipu Luar Dalam

Senin, 03 Februari 2020 - 21:31 WIB
Kenalan lewat FB,  Gadis asal Brebes Ini Tertipu Luar Dalam
Tersangka diperlihatkan saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (3/2/2020). Foto istimewa
A A A
SEMARANG - Aksi yang dilakukan Susanto (32), warga Kelurahan Bandarharjo, Kota Semarang ini sungguh biadab. Bagaimana tidak, dia begitu tega merampok dan memperkosa seorang gadis berinisial SK (23) asal Brebes.Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai agen penyalur kerja agar korban tertarik dan mau bertemu.

Kepala Satuan Resor Kriminal, Asep Mauludin mengungkapkan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan itu menggunakan jejering media sosial Facebook atau FB untuk menggaet korban. Kemudian pelaku mengajak berkenalan dan menawarkan sebuah pekerjaan, dengan mengaku sebagai agen penyalur kerja.

"Pelaku menawarkan pekerjaan pada korban sebagai pembantu rumah tangga. Akhirnya korban tertarik dan mau bertemu. Setelah bertemu pelaku mulai melancarkan aksinya," ungkap Asep di Mapolrestabes Semarang, Senin (3/2/2020).

Dia menjelaskan, kejadian pemerkosaan dan perampokan terjadi pada Kamis (27/1/2020) lalu. Pelaku membujuk rayu korban agar mau datang dan bertemu di kawasan Kota Lama. Dengan menggunakan motor korban, kedunya berputar-putar dan akhirnya menuju kawasan Kalibaru, Semarang Utara sekitar pukul 18.00 WIB.

"Pelaku melakukan aksi pemerkosaan di rumah kosong. Korban diancam menggunakan senjata tajam. Tangannya diikat dan kepala korban sempat dibenturkan tembok sebelum pelaku menodai dan mengambil barang milik korban," bebernya.

Dalam keadaan terikat, korban berhasil melarikan diri dan teriak minta tolong kepada warga sekitar. Sedangkan pelaku berhasil kabur menggunakan sepeda motor korban dan membawa beberapa barang milik korban seperti handphone dan sejumlah uang.

Tersangka akhirnya berhasil tertangkap pada Jumat (31/12020) setelah melarikan diri ke Karawang, Jawa Barat. Tersangka Susanto mengaku menggaet korban menggunakan akun Facebook palsu dengan foto profil perempuan. Setelah berkenalan lewat FB, ia melanjutkan percakapannya melalui aplikasi WhatsApp."Dalam waktu satu minggu, dia (korban) tertarik karena saya tawari kerja sebagai PRT dengan gaji 1,5 juta," sebut Susanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian disertai kekerasan dengan hukuman penjara 9 tahun dan pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan dengan hukuman 12 tahun penjara.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9032 seconds (0.1#10.140)