Penambangan Liar Pakai Alat Berat Marak, Polda DIY Tahan Dua Pelaku

Senin, 03 Februari 2020 - 20:45 WIB
Penambangan Liar Pakai Alat Berat Marak, Polda DIY Tahan Dua Pelaku
Polda DIY menahan dua pelaku pertambangan liar dengan alat berat . FOTO :SINDOnews/Suharjono
A A A
GUNUNGKIDUL - Polda DIY terus melakukan aksi penambangan liar di Gunungkidul. Kali ini dua pelaku penambangan liar dengan alat berat diamankan.

Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Qori Oktohandoko mengatakan, pengungkapan penambangan ilegal di Gunungkidul ini sudah dilakukan pada 24 Januari 2020 silam. Saat itu, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dengan aktivitas penambangan tanpa izin.

Tidak hanya itu aksi penambangan ini juga dilakukan di wilayah yang membahayakan karena rawan longsor dan membahayakan warga masyarakat. "Jadi kita langsung lakukan penghentian mengamankan alat berat dan pelaku," terangnya di Mapolres Gunungkidul Senin (3/2/2020)

Dijelaskannya saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku tidak memiliki dokumen izin pertambangan. “Penambangan itu tidak dilengkapi dengan izin penambangan baik IUP, IPR atau IUPK,” kata dia.

Dua orang tersangka atas penambangan ilegal ini adalah JS (46) warga Kuwiran RT 01/06, Desa Karang Tengah, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah sebagai pengelola, serta DA (46) warga Girimulyo, Kulonprogo selalu pemilik alat berat.

"Keduanya akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9866 seconds (0.1#10.140)