Curi Motor Teman Seprofesi, Driver Ojek Online Diamankan Polisi

Senin, 03 Februari 2020 - 17:30 WIB
Curi Motor Teman Seprofesi, Driver Ojek Online Diamankan Polisi
Petugas menunjukkan pelaku curanmor di Mapolsek Depo Barat, Sleman, Senin (3/2/22020). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Driver ojek online berinisial PB (34), warga Sorowajan, Banguntapan, Bantul, harus berurusan dengan yang berwajib lantaran mencuri sepeda motor matic milik Heri Budianto (29), warga Kebosungu, Dlingo, Bantul yang diparkir di Jalan Laksda Adisutjipto, Caturtunggal, Depok, Sleman, Minggu (26/1/2020) malam. PB dan Heri Budianto merupakan rekan satu pekerjaan di ojek online.

Atas tindakannya PB sekarang mendekam di Mapolsek Depok Barat, Sleman. Petugas juga mengamakan uang Rp199.000, jaket ojol, sepeda motor, kunci dan handpone milik PB sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Depok Barat, Sleman, Kompol Rachmawiranto mengatakan, pencurian itu terjadi pada Minggu (26/1/2020) pukul 23.30 WIB. Heri Budianto yang bekerja sebagai driver ojol memarkirkan sepeda motordi Jalan Laksda Adisutjipto. Setelah memastikan sepeda motor terkunci dengan aman, dia kemudian berbincang dengan teman-temanya di dekat parkiran.

Saat sedang berbincang-bincang itu, PB yang juga driver ojol datang dengan motor yang sama dan memarkirkan di sebelah motor Heri Budianto. Meski satu pekerjaan, tapi keduanya tidak saling kenal. Tempat ini memang digunakan nongkrong ojol.

Setelah memastikan situasi aman, PB mengambil sepeda motor Heri Budianto dengan kunci palsu dan dititipkan di daerah Janti. PB lalu kembali ke lokasi dengan jalan kaki untuk mengambil motornyasendiri.

"Lokasi parkir motor dengan tempoat Heri Budianto ngobrol dengan sesama ojol itu tidak begitu jauh hanya beberapa meter. Tapi karena PB juga menggunakan pakaian ojek online sehingga tidak ada yang curiga," katanya, Senin (3/2/2020).

Heri Budianto baru mengetahui sepeda motornya hilang saat akan memakai karena mendapat orderan mengantar makanan. Dia bertanya kepada teman-temannya tapi juga tidak ada yang tahu. Akhirnya, Heri melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Depok Barat, Sleman.

Mendapat laporan tersebut, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.

"Berbekal data itu petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman, Minggu lalu," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor curian telah dijual PB melalui media sosial seharga Rp2,3 juta, untuk pembayarannya melalui COD di daerah Muntilan, Magelang. Petugas masih melakukan pengembangan penyelidikan dan mencari sepeda motor yang dicuri.

"PB dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," katanya.

PB kepada petugas mengaku melakukan pencurian itu karena terdesakkebutuhan ekonomi, yaitu untuk biaya persalinan istrinya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0262 seconds (0.1#10.140)