22 Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia Satlantas Polres Salatiga

Senin, 03 Februari 2020 - 16:00 WIB
22 Motor Berknalpot Brong Terjaring Razia Satlantas Polres Salatiga
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Heri Sumiarso memeriksa puluhan sepeda motor berknalpot brong yang diamankan di Kantor Satlantas, Senin (3/2/2020). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Satlantas Polres Salatiga menggelar razia dengan sasaran sepeda motor berknalpot yang tidak sesuai ketentuan di wilayah hukum Polres Salatiga. Hasilnya, petugas Satlantas mengamankan sebanyak 22 motor berknalpot brong.

Kasatlantas Polres Salatiga AKP Heri Sumiarso menyatakan, razia tersebut dilaksanakan atas dasar aduan masyarakat. Kendaraan bermotor roda dua yang berknalpot tidak sesuai ketentuan menimbulkan polusi suara dan dinilai telah mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya dalam berkendara.

"Razia ini kami lakukan untuk menanggapi aduan masyarakat. Kami melakukan tindakan tegas dengan menilang pengendara motor dan menahan 22 motor berknalpot brong," katanya, Senin (3/2/2020).

AKP Heri menjelaskan, dalam razia, petugas juga menindak tegas para pengendara yang motornya menggunakan ban kecil dan kelengkapan kendaraan bermotornya tidak lengkap. "Mereka juga kami tilang. Ini untuk memberikan efek jere kepada para pelanggar peraturan lalu lintas dan masyarakat yang memiliki motor yang tidak sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Menurut dia, motor yang ditahan akan dikembalikan setelah pemilik menjalani sidang atas pelanggaran yang dilakukan. Saat mengambil motor di Kantor Satlantas, pemiliknya juga diwajibkan menggandi knalpot sesuai standarisasi dan ketentuan yang berlaku.

AKP Heri mengimbau kepada masyarakat untuk menantaati peraturan lalu lintas. Sebab pelanggaran lalu lintas bisa membahayakan keselamatan para pengguna jalan. "Kami akan menggiatkan sosialisasi ke sekolah-sekolah mengenai pentingnya tertib peraturan lalu lintas. Sebab sebagian besar pelanggar lalu lintas adalah kalangan remaja dan berstatus sebagai pelajar," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4588 seconds (0.1#10.140)