Gondol Peralatan Bengkel Mobil di Solo, Dua Pemulung Diringkus

Senin, 03 Februari 2020 - 15:35 WIB
Gondol Peralatan Bengkel Mobil di Solo, Dua Pemulung Diringkus
Dua tersangka saat diamankan bersama barang bukti di Polsek Laweyan Solo Senin (3/2/2020). Foto/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Wakid Abul Rahman, warga Baturan, Gantiwarno, Klaten dan Triastista Noviar Hendarpati, warga Sondakan, Laweyan, Solo harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap setelah diduga terlibat pencurian peralatan bengkel mobil di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Solo. Aksi pencurian terungkap melalui CCTV yang terpasang di bengkel.

Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono mengatakan, pencurian itu terjadi pada 23 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. Wakid datang ke lokasi dengan membawa gerobak dan masuk ke bengkel. Selanjutnya berbagai macam peralatan bengkel dan besi dimasukkan karung. Hasil curian selanjutnya dibongkar bersama Triastista alias Kempong di tempat kos. Barang-barang itu lalu dijual ke tempat rongsok besi bekas.

"Setelah dilakukan penyelidikan di antaranya memeriksa CCTV, pelaku mengarah kepada tersangka," kata Ari Sumarwono, Senin (3/2/2020).

Kedua tersangka ditangkap dua hari setelah kejadian pencurian. Wakid ditangkap saat tengah beraktivitas memulung. Setelah itu, giliran Kempong yang diringkus. Tersangka bisa dikenali karena selama ini sering beraktivitas memulung di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Wakid mengaku tidak mengetahui kegunaan barang yang dicuri. "Saya tidak tahu kegunaannya, saya copoti lalu dijual ke tempat rongsok," kata Wakid.

Padahal barang barang yang dicuri beberapa di antaranya merupakan peralatan khusus yang dipakai untuk membongkar mobil hartop yang harganya mahal.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8880 seconds (0.1#10.140)