Nyalon Wakil Bupati, Anggota Bawaslu Kendal Mengundurkan Diri

Senin, 03 Februari 2020 - 12:30 WIB
Nyalon Wakil Bupati, Anggota Bawaslu Kendal Mengundurkan Diri
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kendal, Wahidin Said memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya karena akan maju pada Pilkada 2020. FOTO/iNews/EDDIE PRAYITNO
A A A
KENDAL - Komisioner Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Wahidin Said memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini dilakukan karena berniat maju dalam bursa calon wakil bupati Kendal pada Pilkada 2020.

Surat salinan pengunduran diri Wahidin Said telah diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Odelia Amy Wardayani. Menurutnya, Wahidin Said yang tercatat sebagai anggota Bawaslu Kendal Divisi Pengawasan Kerawanan Pemilu ini mengirimkan langsung surat pengunduran dirinya ke Bawaslu pusat per 13 Januari 2020.

Disinggung apakah pengunduran diri Wahidin Said terkait niatnya maju dalam Pilkada Kendal, Odelia memilih bungkam. "Selama bekerja sama, beliau tidak pernah berbicara soal rencana akan maju dalam pilbup Kendal," katanya, Senin (3/2/2020).

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Wahidin Said membenarkan dirinya telah berhenti dari keanggotaan Bawaslu Kendal. Dia membenarkan pengunduran diri tersebut terkait persiapannya maju dalam Pilkada Kendal. Meski demikian Wahidin belum membeberkan lewat partai mana dirinya nanti akan maju.

"Pengunduran diri saya memang terkait dengan kesiapan maju pada Pilbup Kendal," katanya.

Rencana majunya Wahidin Said dalam Pilkada Kendal semakin menaikan tensi politik dan dinamika menjelang Pilkada Kendal 2020. Selain Wahidin Said, Bupati Kendal Mirna Annisa dan Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur kemungkinan juga akan kembali maju dalam kontestasi lima tahunan tersebut.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4374 seconds (0.1#10.140)