Diperiksa Bawaslu, Ganjar Dicecar 20 Pertanyaan Selama 1,5 Jam

Jum'at, 15 Februari 2019 - 18:24 WIB
Diperiksa Bawaslu, Ganjar Dicecar 20 Pertanyaan Selama 1,5 Jam
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo seusai klarifikasi di kantor Bawaslu Jateng, Semarang, Jumat (15/2/2019). FOTO/IST
A A A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Jateng terkait dugaan pelanggaran kampanye saat deklarasi bersama 31 Kepala Daerah di Solo, beberapa waktu lalu. Mengenakan beskap (pakaian adat Jawa), Ganjar datang ke kantor Bawaslu Jateng, Jalan Papandayan Semarang, Jumat (15/2/2019).

Ganjar tiba di kantor Bawaslu Jateng sekitar pukul 12.45 WIB. Setelah sekitar 1,5 jam, Ganjar keluar dari ruangan dan menyambut awak media dengan ramah. "Ya, sebenarnya undangan klarifikasi dari Bawaslu kepada saya ini baru besok Senin (18/2/2019), tapi karena Senin saya ada acara, saya minta majukan hari ini," kata Ganjar.

Disinggung terkait klarifikasi, Ganjar menerangkan, Bawaslu Jateng mengajukan beberapa pertanyaan terkait kegiatan di Hotel Alila Solo. Proses klarifikasi disebut Ganjar berlangsung santai. (Baca Juga: Ganjar Pranowo Tantang Bawaslu Segera Panggil Dirinya)

"Tadi ditanya beberapa hal, apakah kegiatan itu yang mengundang saya, saya jawab iya. Apakah benar yang diundang adalah kepala daerah, saya jawab tidak. Karena yang saya undang pribadi, ini undangannya saya tunjukkan dari handphone saya kemudian di-capture," katanya.

Selain itu, ada pula pertanyaan apakah Ganjar mengajak kepala daerah untuk mendukung Jokowi-Maruf Amin, ia menjawab tidak. Ganjar menerangkan jika yang diajak adalah individu yang kebetulan kepala daerah, dia kader partai dan pendukung koalisi.

"Ada pula pertanyaan apakah setelah ini ada tindakan selanjutnya, saya jawab pasti ada, mereka petugas partai dan saya minta mereka bergerak untuk memenangkan Jokowi-Maruf Amin. Ada pula pertanyaan terkait penggunaan fasilitas negara, saya jawab tidak, mereka sudah tahu. Maka dalam pernyataan saya saat itu meminta mereka tetap menggunakan etika dan tidak melanggar aturan," terangnya.

Ganjar juga menerangkan, sebenarnya dalam pertemuan itu dilakukan rapat dan membahas banyak hal. Di antaranya mengenai pelaksanaan pemerintahan, soal kebencanaan, penyakit DBD dan reformasi birokrasi. Di akhir pertemuan, karena yang datang adalah sama-sama pendukung Jokowi-Maruf Amin, maka pihaknya mengajak semua kader mendukung.

"Mereka saat itu jawab siap, kemudian kami gelar konferensi pers. Lalu pelanggarannya di mana?wong itu bukan kampanye. Kami ada di ruangan tertutup, kalau kampanye kan terbuka," ucapnya.

Ganjar menerangkan proses klarifikasi yang dilakukan dengan Bawaslu berlangsung asyik. Dirinya juga menceritakan bahwa diberi sajian berupa air mineral dan aneka buah-buahan.

"Semua berjalan asyik, hanya klarifikasi-klarifikasi seperti itu. Tadi saya dikasih buah-buahan, tapi sayang pisangnya rasanya sepet," gurau Ganjar.

Ganjar juga menerangkan jika ada pertanyaan menarik dari Bawaslu di akhir pertemuan. Bawaslu lanjut Ganjar, menanyakan apakah dirinya akan menggelar pertemuan serupa atau tidak. (Baca Juga: Bawaslu Panggil Wawali Semarang terkait Deklarasi Dukungan Capres)

"Saya jawab ia, saya mau ketemu lagi dengan teman-teman kelompok ini. Mungkin nanti saya telepon-teleponan saja dengan Bawaslu," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subkhi mengatakan, pemanggilan Ganjar Pranowo dilakukan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye. Ganjar dimintai keterangan soal kegiatan di Alila Solo.

"Ada 20 pertanyaan dan berlangsung selama 1,5 jam. Poin pertanyaannya ya sekitar kegiatan itu, siapa yang punya ide acara itu,siapa yang diundang, bagaimana teknik mengundang, apa saja yang dibahas dan apakah menggunakan fasilitas negara atau tidak," kata Fajar.

Hasil klarifikasi dari Ganjar tersebut nantinya dicocokkan dengan keterangan kepala daerah lain yang sudah dipanggil sebelumnya. Disinggung apakah ada dugaan pelanggaran, Fajar belum bisa menjawab.

"Soal pelanggaran, nanti setelah kami kumpulkan keterangan se-Jateng, akan kami plenokan terlebih dahulu. Setelah itu baru kami sampaikan secara resmi," katanya.

Terkait waktu pleno, Fajar mengatakan hal itu akan dilakukan oleh Divisi Penindakan. Namun, Bawaslu lanjut dia masih memiliki waktu hingga 21 Februari. "Dalam pleno akan disampaikan seluruhnya baru kami buat kesimpulan," katanya.

Fajar menerangkan, pada prinsipnya sesuai peraturan perundang-undangan, kepala daerah dimungkinkan untuk kampanye. Namun, semua syarat harus dipenuhi, seperti harus cuti jika hari kerja, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara dan lain sebagainya.

"Sepanjang itu tidak digunakan, berarti kategori pelanggaran kampanye di sisi itu tidak masuk," paparnya. (Baca Juga: Bupati-Wakil Bupati Demak Dipanggil Bawaslu, Dicecar 25 Pertanyaan)

Ditanya apakah kegiatan di Solo tersebut masuk kategori kampanye atau tidak, Fajar masih akan mendalami. Menurutnya, kampanye itu ada macam-macam unsurnya, yakni penyampaian visi misi, citra diri dan sebagainya.

"Yang di Solo itu nanti kami lihat dulu, apakah kampanye atau tidak, baru kami nilai pelanggaran atau tidak. Kalau buka kegiatan kampanye, ya tidak bisa disebut pelanggaran kampanye," ujarnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3576 seconds (0.1#10.140)