Terlilit Utang, Mantan Karyawan Konter Gondol 19 HP Senilai Rp46 Juta

Jum'at, 15 Februari 2019 - 18:11 WIB
Terlilit Utang, Mantan Karyawan Konter Gondol 19 HP Senilai Rp46 Juta
Petugas Polsek Depok Barat, Sleman menunjukkan tersangka pencuri HP di konter bekas tempatnya bekerja , Jumat (15/2/2019) sore. FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Polsek Depok Barat, Sleman berhasil menangkap warga Surabaya berinisial KE (31) karena mencuri belasan handphone (HP) di konter tempatnya bekerja yang berada di ruko depan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Penangkapan ini hasil pengembangan laporan dari pemilik konter, Noor Lintang Angraeni (24), warga Bangungjiwo, Tamantirto, Kasihan, Bantul. KE ditangkap di Klaten saat akan ke Surabaya, Jumat (8/2/2019) pekan lalu. Dari tangan pelaku, petugas juga menyita beberapa HP dan uang hasil penjualan HP sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Depok Barat, Sleman Kompol Sukirin Hariyanto menjelaskan, pencurian itu berawal saat KE datang ke konter HP, 24 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Karyawan lainnya tidak curiga, sebab mengira masih bekerja di tempat itu. Padahal KE setelah Lebaran 2018 sudah berhenti bekerja di tempat ini. (Baca Juga: Curi Hape di Salatiga, Warga Bantul Diringkus Polisi)

"Setelah ada di dalam KE kemudian menuju brankas penyimpanan HP, dengan kunci duplikat, ia lalu mengambil 19 HP berbagai merek total seharga Rp46 juta dan membawanya pergi," kata Sukirin kepada media saat ungkap kasus di Mapolsek Depok Barat, Sleman, Jumat (15/2/2019) sore.

KE selanjutnya menjual HP itu melalui online. Dari 19 HP yang dicurinya, 13 HP di antaranya sudah laku terjual senilai Rp18 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dari Rp18 juta yang diperoleh dari penjualan tersisa Rp4 juta.

Tersangka yang selama ini kos di Giwangan, Yogyakarta, Jumat (8/2/2019) pekan lalu berencana pulang ke Surabaya. "Kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di daerah Klaten saat perjalanan ke Surabaya," katanya.

KE dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Di hadapan petugas mengaku uang hasil penjualan HP itu akan digunakan untuk membayar utang Rp15 juta. Ia utang kepada orang di kampungnya untuk keperluan renovasi rumah.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8988 seconds (0.1#10.140)