Pemkab Sleman Tercepat Serahkan LKPD ke BPK DIY

Jum'at, 15 Februari 2019 - 17:36 WIB
Pemkab Sleman Tercepat Serahkan LKPD ke BPK DIY
Bupati Sleman Sri Purnomo menyerahkan LKPD 2018 kepada Kepala Perwakilan DIY Yusnadewi di kantor BPK Jalan Hos Cokroaminto, Yogyakarta, Jumat (15/2/19). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
YOGYAKARTA - Sleman menjadi kabupaten pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum batas akhir penyerahan berakhir, 31 Maret 2019. LKPD diserahkan Bupati Sleman Sri Purnomo kepada Kepala BPK Perwakilan DIY Yusnadewi di kantor BPK, Jalan Hos Cokroaminto, Yogyakarta, Jumat (15/2/19).

Yusnadewi sangat mengapresiasi Pemkab Sleman yang telah menyerahkan LKPD lebih awal. Sebab sesuai dengan undang-undang, untuk penyerahan LKPD paling akhir tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sehingga untuk LKPD 2018, batas akhirnya 31 Maret 2019.

"Sebagai tindak lanjutnya segera akan melakukan pemeriksaan, apakah LKPD tersebut telah lengkap atau masih terdapat kekurangan," katanya usai penyerahan LKPD Pemkab Sleman, Jumat (15/2/2019).

Yusnadewi menjelaskan, pemeriksaan LKPD membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Untuk laporan hasil pemeriksaaan (LHP) LKPD Pemkab Sleman diprediksikan paling akhir diserahkan 15 April 2019.

Sri Purnomo mengatakan, memang sudah menjadi komitmen Pemkab Sleman dalam urusan administrasi pemerintahan, yaitu selalu berusaha profesional dan disiplin. Sehingga akan menjadi budaya kerja yang baik di lingkungan pemkab, di antaranya dengan menyelesaikan secepatnya laporan tersebut.

"Kami dorong terus semangat kerja, jangan menunda pekerjaan dan sebaiknya kerjaan itu dikerjaan kebih awal. Mudah-mudahan juga hasilnya bagus," kata bupati Sleman dua periode itu.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.3881 seconds (0.1#10.140)