Tak Kapok Masuk Penjara, Lelaki Ini Ditangkap Massa Usai Curi Motor
A
A
A
SALATIGA - Joko Wiyono (25) Klari Ledok RT 03 RW 02, Karanggede, Kabupaten Boyolali diringkus polisi setelah sempat dihajar massa lantaran mencuri sepeda motor milik Buang Suyono warga Tetep Gambirsari RT 05 RW IV, Randuacir, Argomulyo, Salatiga.
Kini residivis kasus pembunuhan yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Boyolali selama 6,4 tahun ini, kembali mendekam di penjara sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada 26 Januari 2020 sekira pukul 14.30 WIB. Tersangka mencuri sepeda motor Honda Vario bernopol H 4925 KK yang sedang di parkir di halaman rumah korban. Namun, aksi tersangka diketahui oleh korban dan akhirnya berhasil ditangkap setelah berusaha melarikan diri.
"Korban kebetulan sedang melintas di depan rumah korban bersama temannya Dimas. Korban melihat ada motor beserta kunci kontaknya, tersangka langsung memiliki niat mencuri. Namun saat hendak membawa kabur motor, diketahui oleh pemiliknya," jelas Kapolres, Sabtu (1/2/2020).
Melihat motornya dicuri orang, korban langsung berteriak minta tolong dan mengejar tersangka yang kabur ke arah kebun singkong. Warga yang melihat kejadian tersebut, langsung mengejar tersangka. Akhirnya tersangka berhasil di tangkap dan diserahkan ke petugas Unit Reskrim Polsek Argomulyo.
Menurut Kapolres, perbuatan tersangka melanggar 362 KUHPidana subsider Pasal 53 KUHPidana Jo 362 KUHPidana. "Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan satu pelaku lainnya, masih dalam pengejaran," tandasnya.
Sementara itu, tersangka Joko mengaku mencuri motor karena diajak temannya Dimas yang kini masih dalam daftar pencarian orang. Adapun peran Joko saat mencuri motor korban adalah sebagai pemetik (pengambil motor).
"Saya pernah menjaalani hukuman penjara karena kasus pembunuhan di Simo, Boyolali. Saya kembali melakukan tindak kriminal karena diajak teman," ucapnya.
Kini residivis kasus pembunuhan yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Boyolali selama 6,4 tahun ini, kembali mendekam di penjara sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada 26 Januari 2020 sekira pukul 14.30 WIB. Tersangka mencuri sepeda motor Honda Vario bernopol H 4925 KK yang sedang di parkir di halaman rumah korban. Namun, aksi tersangka diketahui oleh korban dan akhirnya berhasil ditangkap setelah berusaha melarikan diri.
"Korban kebetulan sedang melintas di depan rumah korban bersama temannya Dimas. Korban melihat ada motor beserta kunci kontaknya, tersangka langsung memiliki niat mencuri. Namun saat hendak membawa kabur motor, diketahui oleh pemiliknya," jelas Kapolres, Sabtu (1/2/2020).
Melihat motornya dicuri orang, korban langsung berteriak minta tolong dan mengejar tersangka yang kabur ke arah kebun singkong. Warga yang melihat kejadian tersebut, langsung mengejar tersangka. Akhirnya tersangka berhasil di tangkap dan diserahkan ke petugas Unit Reskrim Polsek Argomulyo.
Menurut Kapolres, perbuatan tersangka melanggar 362 KUHPidana subsider Pasal 53 KUHPidana Jo 362 KUHPidana. "Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan satu pelaku lainnya, masih dalam pengejaran," tandasnya.
Sementara itu, tersangka Joko mengaku mencuri motor karena diajak temannya Dimas yang kini masih dalam daftar pencarian orang. Adapun peran Joko saat mencuri motor korban adalah sebagai pemetik (pengambil motor).
"Saya pernah menjaalani hukuman penjara karena kasus pembunuhan di Simo, Boyolali. Saya kembali melakukan tindak kriminal karena diajak teman," ucapnya.
(nun)