Gasak Harta Majikan hingga Rp250 Juta, Wanita Ini Dipolisikan

Jum'at, 31 Januari 2020 - 18:00 WIB
Gasak Harta Majikan hingga Rp250 Juta, Wanita Ini Dipolisikan
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menginterogasi tersangka pencurian perhiasan saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Jumat (31/1/2020). Foto: SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Wiwin Sundari (40) warga RT 4 RW 2 Desa Plarangan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen dilaporkan ke Polres Salatiga oleh majikannya Sri Hajuning Adi (50) warga RT 3 RW 14, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Salatiga lantaran mencuri sejumlah perhiasan dan barang berharga lainnya senilai Rp250 juta.

Kini tersangka meringkuk di ruang tahanan Polres Salatiga. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban, mencuri sejumlah barang berharga milik majikannya seperti perhiasan emas berupa anting-anting, gelang, giwang dan barang lain yang dapat diuangkan melalui sistem gadai secara bertahap. Korban baru mengetahui sejumlah barang berharganya hilang setelah pembantu rumah tangganya tidak lagi bekerja.

"Awalnya korban tidak tahu jika barang-barang berharganya hilang. Setelah pembantu rumah tangganya tidak lagi bekerja, korban baru tahu jika sejumlah barang berharga hilang. Korban mencurigai pencurinya adalah pembantu rumah tangganya. Kemudian korban melapor ke Polres Salatiga," kata Kapolres saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Jumat (31/1/2020).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan surat bukti gadai yang dikeluarkan PT Pegadaian UPC Salatiga. Kemudian, satu buah BPKB dan surat gadai motor dari PT Bima Multifinance Kabupaten Kebumen.

Menurut Kapolres, perbuatan tersangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. "Tersangka beserta barang bukti kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tanda Kapolres.

Sementara itu, tersangka Wiwin Sundari (40) mengaku terpaksa mencuri barang berharga milik majikannya karena terlilit hutang dengan total mencapai ratusan juta rupiah. Dia mencuri saat majikannya sedang tidak berada di rumah. "Saya mencuri karena terpaksa. Hutang saya di Kebumen banyak. Setiap hari harus mengangsur hutang sebesar Rp1 juta," ujarnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0460 seconds (0.1#10.140)