Simpan Sabu 28 Gram, Bandar Cantik Ini Diringkus Polisi

Jum'at, 31 Januari 2020 - 17:15 WIB
Simpan Sabu 28 Gram, Bandar Cantik Ini Diringkus Polisi
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menunjukan tersangka dan barang bukti narkoba saat gelar perkara kasus tersebut, Jumat (31/1/2020). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Anica Reni Pratiwi (21), warga Dusun Jetis RT 06/RW 07 Desa Pancurmas, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang diringkus petugas Satres Narkoba Polres Salatiga lantaran terbukti memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 28 gram. Wanita cantik yang berprofesi sebagai pemandu lagu di kompleks hiburan malam Sarirejo ini, belakangan diketahui juga sebagai pengedar barang haram tersebut.

Tersangka ditangkap di rumah kos Pelangi, Jalan Perengsari RT 07/RW 02 Kelurahan Kuto Winangun Lor, Kecamatan Tingkir, Salatiga pada 21 Januari 2020 sekitar pukul 19.30 WIB. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah paket sabu dengan berat total 28 gram, sepeda motor Honda Beat bernopol AA 5050 CT, satu handphone dan satu timbangan digital yang disimpan di dalam kamar rumah kos tersangka.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba dan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa rumah kos di Jalan Perengsari RT 07/RW 02, Kutowinangun Lor, Tingkir, Salatiga sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan dalam beberapa waktu, petugas Sat Resnarkoba kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka.

"Saat dilakukan pemeriksaan di TKP (tempat kejadian perkara), tersangka mengakui menyimpan sabu di kamar kosnya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan anggota menemukan barang bukti sabu dengan berat total 28 gram," kata Kapolres kepada wartawan saat gelar perkara tersebut di Mapolres Salatiga, Jumat (31/1/2020).

Kapolres mengatakan, dalam pemeriksaan tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Solo. Tersangka membeli sabu dengan melalui sistem jaringan terputus. "Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

Sementara itu, tersangka Anica Reni Pratiwi mengaku baru sebulan menjadi pengedar sabu. Dia menjual sabu dengan harga Rp550.000 per satu paket seberat 0,5 gram. "Sabu yang saya beli dari seseorang di Solo saya pecah menjadi beberapa paket. Kemudian saya jual Rp550.000 per paket," ucapnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9869 seconds (0.1#10.140)