Bejat, Ayah Nekat Cabuli Anak Balitanya Sendiri

Kamis, 14 Februari 2019 - 20:05 WIB
Bejat, Ayah Nekat Cabuli Anak Balitanya Sendiri
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Rudi Prabowo menunjukkan tersangka pencabulan terhadap anak kandung sendiri di Mapolres Bantul.FOTO/DOK Humas Polres Bantul
A A A
BANTUL - Seorang ayah, Fl, 30 warga Pleret, Bantul benar-benar bejat. Sebagai ayah yang semestinya merawat anaknya, dia justru melakukan tindakan pencabulan terhadap anaknya sendiri sendiri yang masih balita.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Rudi Prabowo mengatakan, Fl ditangkap dirumahnya pada Rabu, 13 Februari 2019 lalu. Penangkapan ini dilakukam setelah tim Satreskrim memiliki bukti kuat pelaku mencabuli anak kandungnya sendiri. Polisi juga mendapatkan laporan orang tua korban, S, 40 yang juga istri Fl. "Alat bukti kuat dan kita langsung tetapkan pelaku sebagai tersangka," terangnya saat pres release di Mapolres Bantul Kamis (14/2/2019).

Dijelaskannya, peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada Jumat (12/1/2019) lalu. Waktu itu, ibu korban pulang ke rumah dan mendapi anak perempuan yang masih berusia 2, 5 tahun tersebut menangis. Ibu korban semakin curiga lantaran tangan kanannya seperti terkilir dan lecet. "Ibu korban semakin kaget karena balita tersebut mengaku kalau kemaluannya dimasuki jari tangan ayahnya," ulasnya.

Atas keluhan anaknya, akhirnya ibu korban melaporkan ke Polres terkait dengan dugaan pencabulan tersebut. Korban juga divisum . "Dari hasil visum diketahui luka di bagian kemaluan korban, "kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, diduga kuat FL melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam kamar. Dari keterangan korban posisi pencabulan dilakukan di atas kasur.

Setelah melaporkan FL, S tidak berani pulang ke rumah karena situasi yang tidak memungkinkan. “Saat ini korban bersama ibunya sudah kami tempatkan di rumah yang aman,” imbuhnya.

Kendati ada alat bukti, di hadapan petugas FL bersikeras tidak mau mengakui perbuatannya tersebut. Tersangka menyatakan tidak mungkin tega melakukan perbuatan keji tersebut terhadap anak kandungnya sendiri. “Kami tidak mengejar pengakuan dari tersangka, kami bekerja berdasarkan keterangan korban, saksi dan alat bukti yaitu hasil visum et repertum,” tandasnya.

Atas aksi bejat tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1369 seconds (0.1#10.140)