Diduga Lakukan Penipu Investasi, Pasutri Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Januari 2020 - 19:53 WIB
Diduga Lakukan Penipu Investasi, Pasutri Ini Ditangkap Polisi
Pasutri, MY, 44 dan IF, 40 (kanan) saat diperiksa petugas di Mapolsek Depok Timur, Sleman, Kamis (30/1/2020). FOTO :SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Polsek Depok Timur, Sleman berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) MY, 40 dan IF, 40 pelaku penipuan berkedok investasi pengadaan sembako untuk hotel berbintang di Yogyakarta.

Warga Sempu, Wedomartani, Ngemplak, Sleman itu diamankan di kontrakannya, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (29/1/2020) sore pukul 17.30 WIB.

Dari keduanya, petugas juga menyita barang bukti uang Rp3 juta dan beberapa pakaian pelaku. Kasus ini sekarang masih dalam pemeriksaan Polsek Depok Timur.

Kapolsek Depok Timur, Sleman , Kompol Paridal mengatakan terungkapnya kasus itu berawal dari laporan warga Turi, tanggal 10 Januari 2020 yang telah ditipu oleh MY dan IF dengan diberikan cek kosong setelah melakukan investasi Rp800 juta. Saat akan minta penjelasan kedua orang itu tidak ada di rumahnya dan nomer handphone tidak bisa dihubungi.

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antara meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan perkara tersebut. Dengan Data itu, petugas akhirnya berhasil mengamankan MY dan IF di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (29/1/2020) pukul 17.30 WITA

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Depok Timur. Sebelum berhasil ditangkap kedua orang itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya berada di
Balikpapan diperkiraan sudah seminggu. Namun karena masih dalam pengembangan pemeriksaan, saat ini kedua pelaku belum ditetapkan
sebagai tersangka..

"Karena ini baru sampai. Masih akan dilakukan penyidikan, masih akan kita gali, apakah ada teman-teman yang terlibat," paparnya.

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Mahardian Dewo menambahkan, belum bisa mengatakan berapa orang yang telah menjadi korban. Pihaknya hanya menangani perkara yang dilaporkan ke Polsek Depok Timur.

"Kita fokus di laporan yang diterima Polsek Depok Timur. Tapi kemungkinan juga ada di Polda, tapi saya tidak terlalu monitor, kalau ada atau ada kaitanya Polda bisa menjawab lebih lanjut untuk kerugian lainnya," tambahnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, hingga saat ini sudah ada enam korban yang melapor penipuan investasi bodong tersebut. Empat orang melapor di Polda DIY serta satu orang di Polres Sleman dan Polsek Depok Timur.

Sejauh ini kedua pelaku masih bungkam soal penggunaan uang investasi tersebut saat menjalani pemeriksaan di Polsek Depok Timur, Kamis (30/1/2020). Saat ditanyai penyidik jawaban mereka juga berbelit belit.

Seperti diberitakan sebelumnya pasutri warga Sempu, Wedomartani Ngemplak, Sleman, diduga telah melakukan penipuan dengan modus melakukan investasi pengadaan sembako atau bahan pokok untuk kebutuhan sejumlah hotel berbintang di Yogyakarta di UD Sakinah yang dikelola mereka.

Investasi yang mereka tawarkan berlangsung sejak tahun 2017. Rata-rata para korban menginvestasikan antara Rp100 juta hingga Rp12 miliar. Dari investasi itu dijanjikan bagi hasil 50-56%. Misalnya untuk investasi Rp100 juta bagi hasilnya hingga Rp8 juta dengan jangka waktu 15 sampai 30 hari. Jumlah investasi yang dikumpulkan diduga mencapai Rp64 miliar.

Pada awal tahun pertama hingga tahun 2019 keuntungan yang diberikan berjalan lancar. Dengan bagi hasil yang menjanjikan itu banyak yang tergiur. Namun pada akhir 2019 pembayaran bagi hasil mulai macet.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4763 seconds (0.1#10.140)