Pilkada 21 Kabupaten/Kota di Jateng Berpotensi ASN Tak Netral

Kamis, 30 Januari 2020 - 13:30 WIB
Pilkada 21 Kabupaten/Kota di Jateng Berpotensi ASN Tak Netral
ASN di 21 kabupaten/kota di Jateng yang menggelar Pilkada berpotensi tidak netral karena seluruh petahana bisa mencalonkan diri lagi pada Pilkada 2020 ini. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mengungkapkan dalam pelaksanaan Pilkada di 21 kabupaten/kota di Jateng, aparatur sipil negara (ASN) rawan tidak netral. Pasalnya, patahana (bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota) di 21 daerah tersebut bisa mencalonkan diri lagi pada Pilkada 2020.

"100% petahana di 21 kabupaten/kota berpeluang maju Pilkada mendatang, sehingga berpotensi rawan netralitas ASN," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun, Kamis (30/1/2020).

Data Bawaslu menyebutkan ada sebanyak 10 pasangan bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota petahana yang bisa maju Pilkada. Antara lain Kabupaten Rembang, Demak, Kendal, Pekalongan, Wonosobo, Kebumen, Purworejo, Sragen, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.

Sementara, di 10 kabupaten hanya petahana bupati yang bisa maju pilkada yakni Kebupaten Grobogan, Purbalingga, Klaten, dan Wonosobo. Tujuh kabupaten/kota hanya petahana wakil bupati/wakil wali kota saja yang bisa maju pilkada yakni Blora, Semarang, Sukoharjo, Boyolali, Pemalang, Kota Surakarta, dan Kota Magelang.

Menurutnya, sudah ada indikasi awal adanya ASN di beberapa daerah kecenderungan tidak netral. "Informasi awal, ada temuan bawaslu terkait netralitas ASN. Saat ini sedang didalami Bawaslu di daerah," katanya.

Guna pengawasan pelaksanaan pilkada, Bawaslu telah membentuk sebanyak 1.029 anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) di 343 kecamatan. "Kami saat ini lebih fokus pada pencegahan dulu agar ASN netral dalam pilkada mendatang," ujar Anik.

Pengawasan Bawaslu dibagi dua, non tahapan dan tahapan pilkada. Non tahapan antara lain netralitas ASN, uang mahar pasangan bakal calon kepala daerah. Untuk tahapan Pilkada yakni daftar pemilih tetap (DPT), masa kampanye, dan pungut hitung rekap saat pelaksanaan pilkada.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6635 seconds (0.1#10.140)