Bawaslu Tak Melarang Prabowo Salat Jumat di Masjid Agung Semarang

Kamis, 14 Februari 2019 - 17:08 WIB
Bawaslu Tak Melarang Prabowo Salat Jumat di Masjid Agung Semarang
Bawaslu Jawa Tengah mempersilakan capres Prabowo Subianto salat Jumat di Masjid Agung Semarang. FOTO/IST
A A A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa ibadah salat Jumat di masjid bukan menjadi ranahnya. Bawaslu mempersilakan siapa pun boleh melaksanakan salat Jumat di masjid.

Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Jateng, Rofiuddin menanggapi sikap keberatan dari Ketua Takmir Masjid Agung Semarang KH Hanief Ismail terkait rencana calon presiden (capres 02) Prabowo Subianto salat Jumat di masjid tersebut. Sikap itu karena ada kekhawatiran agenda salat Jumat bermuatan kampanye.

Menurut Rofiudin, Bawaslu hanya meranah terhadap persoalan larangan kampanye di masjid atau pun tempat ibadah. (Baca Juga: Takmir Masjid Agung Semarang Tolak Agenda Salat Jumat Bareng Prabowo)

"Siapapun boleh salat di masjid mana pun tanpa melihat latar belakangnya. Karena beribadah merupakan hak semua orang. Kecuali jika terjadi kampanye di tempat ibadah, hal tersebut bisa ditindak," kata Rofiudin, Kamis (14/2/2019).

Sementara, Bawaslu Kota Semarang sudah mengirimkan surat kepada tim BPN Prabowo-Sandi. Adapun surat tersebut isinya tidak melarang capres 02 Prabowo Subianto untuk salat di Masjid Agung Semarang, melainkan berisi larangan kampanye di tempat ibadah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemulu pada Pasal 280 ayat 1 huruf H disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye. (Baca Juga: Fahri Curiga Kaki Tangan Penguasa di Balik Larangan Prabowo Salat Jumat)
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6852 seconds (0.1#10.140)