Edarkan dan Pakai Sabu, Empat Orang Diciduk Polisi

Rabu, 29 Januari 2020 - 19:32 WIB
Edarkan dan Pakai Sabu, Empat Orang Diciduk Polisi
Petugas menunjukkan tersangka sabu di Mapolres Sleman, Rabu (29/1/2020). FOTO : SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Empat warga Tlogoadi, Mlati, yaitu MA, 59, H, 40, T, 37 dan IH, 39 harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah ketahuan mengedarkan dan memakai narkoba jenis sabu. MA dan T sekarang ditahan di Mapolres Sleman, sedangkan IH dan H direhabilitasi di RS Grasia Pakem. Petugas juga mengamankan 5,31 gram sabu dan alat hisap milik para tersangka sebagai barang bukti (BB).

Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Sleman, Iptu Farid M Noor mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat soal peredaran sabu di wilayah Sleman. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba sabu H, 40, Jumat (17/1/2020) bersama barang bukti sabu 0,65 gram dan alat hisap.

"Saat kita introgasi ternyata sabu tersebut didapat dari MA," kata Farid saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Rabu (29/1/2020).

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah MA di Tlogoadi, Mlati. Di tempat tersebut, petugas melihat seorang keluar dari dalam rumah MA dengan kondisi mabuk berat dan menangkapnya. Orang itu berinisial IH, saat digeledah menemukan sabu seberat 0,46 gram dari saku celananya.

Selanjutnya petugas masuk rumah MA dan mendapati ada dua orang yang sedang asik menghisap sabu, yaitu pemilik rumah MA dan T. Dari penggeledahan itu petugas menemukan sembilan paket sabu seberat 4,20 gram, alat hisap, korek api dan handpone.

“Petugas kemudian membawa mereka dan barang bukti ke Mapolres Sleman,” paparnya.

Iptu Farid menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka H dan IH di lakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Grasia. Sedangkan MA dan T di tahan di Mapolres Sleman. Keduanya di jerat pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

MA kepada petugas mengatakan membeli barang tersebut melalui media sosial dan bertemu langsung dengan penjual. Sabu digunakan sendiri untuk stamina tidak dijual. "Saya beli sabu itu untuk digunakan sendiri, untuk menambah stamina. Karena setiap hari saya jualan sapi dan hewan ternak lainnya," akunya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5045 seconds (0.1#10.140)