2020, Pemprov Jateng Rehabilitasi 85.105 Unit RTLH

Rabu, 29 Januari 2020 - 18:21 WIB
2020, Pemprov Jateng Rehabilitasi  85.105 Unit RTLH
Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Arief Djatmiko (kiri) saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/1/2020). FOTO : Dok Humas Pemprov Jateng
A A A
SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama pusat dan kabupaten/ kota terus bergotong-royong melakukan perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) di wilayahnya. Bahkan, tahun ini dialokasikan anggaran untuk perbaikan lebih dari 85 ribu unit RTLH.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah, Arief Djatmiko mengatakan, pada 2020, rehabilitasi RTLH di Jawa Tengah dialokasikan sebanyak 85.105 unit.

“RTLH itu akan dikerjakan melalui APBD kota/ kabupaten 40.410 unit atau 47 persen, APBN 21.950 unit (26 persen), APBD Provinsi 11.662 unit (14 persen), aspirasi 6.000 unit (tujuh persen), dan DAK 5.083 unit (enam persen),” kata Arief dalam konferensi pers, di Gedung A Lantai 1 Kantor Gubernur Jateng, Rabu (29/1/2020).

Ditambahkan, alokasi penyediaan rumah sederhana layak huni di Jawa Tengah tahun 2020 tersebar di 35 kabupaten/ kota. Salah satunya, penyediaan rumah sederhana layak huni tertinggi di Kabupaten Banjarnegara yang mencapai 6.043 unit. Rinciannya dari APBD 3.570 unit, Aspirasi 1.000 unit, APBN 870 unit, APBD provinsi 463 unit, dan DAK 140 unit. Alokasi penyediaan rumah sederhana layak huni paling sedikit adalah di Kota Magelang yang mencapai 190 unit rumah.

“Pada 2019 lalu, capaian kegiatan peningkatan kualitas RTLH di Jawa Tengah mencapai 102.575 unit,” ungkapnya.

Menurut Arief, RTLH adalah suatu hunian atau tempat tinggal yang tidak layak huni karena tidak memenuhi persyaratan hunian, baik secara teknis maupun nonteknis. RTLH akan mengalami peningkatan kualitas (PK) menjadi rumah layak huni yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuninya.

Diterangkan, arahan penanganan peningkatan kualitas RTLH di Provinsi Jawa Tengah sesuai surat Gubernur Jawa Tengah nomor 460/0002907, tentang Singergitas Program Penanggulangan Kemiskinan tanggal 17 Februari 2016. Ada tiga pihak yang harus memegang komitmen terhadap pelaksanaan kebijakan pembagian kewenangan penanganan RTLH, yaitu 50 persen kabupaten/ kota, 30 persen provinsi, dan 20 persen pusat.

“Pembagian kewenangan itu didasarkan pada database PBDT 2015 sehingga akan diperoleh hasil APBD II 50 persen, APBD I 30 persen, dan APBN 20 persen,” bebernya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6479 seconds (0.1#10.140)