Klinik Kecantikan di Jalan Sadewo Utara Semarang Ternyata Ilegal

Rabu, 29 Januari 2020 - 15:30 WIB
Klinik Kecantikan di Jalan Sadewo Utara Semarang Ternyata Ilegal
Tersangka dan sejumlah barang bukti yang disita dari klinik perawatan kecantikan Mells Beauty di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/1/2020). Foto/ISTIMEWA
A A A
SEMARANG - Jajaran Polrestabes Semarang berhasil membongkar praktik ilegal Klinik Perawatan Kecantikan Mells Beauty yang baru buka 2019. Dalam penggeledahan, polisi menyita berbagai obat yang tak memiliki izin edar.

Di dalam klinik yang berlokasi di Jalan Sadewo Utara 2, Kelurahan Pindrikan Lor, Semarang ini, polisi menemukan serum pemutih kulit, obat diet, alat suntik hingga alat perawatan kulit dan wajah

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap seorang wanita berinisial AM yang merupakan pemilik sekaligus dokter kulit gadungan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan, berdasar keterangan pelaku, dia telah membeli obat-obatan ilegal tanpa izin edar secara online. "Untuk setiap perawatan kulit, pelaku menjualnya dengan harga mulai Rp500.000 sampai Rp1 juta," kata Auliansyah, Selasa (28/1/2020).

Dia menjelaskan, dokter kecantikan gadungan di Mells Beauty melakukan praktik medis dengan penyuntikan. Mirisnya, pelaku ternyata hanya berbekal ilmu dari mengikuti kursus kecantikan.

"Pelaku hanya memiliki keahlian pernah ikut kursus kecantikan. Dia tidak punya izin lain seperti dokter. Namun dia melakukan kegiatan seolah-olah memiliki keahlian seperti dokter, misalkan penyuntikan," katanya.

Tak hanya itu, pelaku juga terbilang nekat melakukan pembiusan untuk tahap perawatan yang ditawarkan ke pelanggannya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7268 seconds (0.1#10.140)