Bobol ATM Milik Tetangga Rp41 juta, Pemuda Tanon Sragen Disidangkan

Rabu, 29 Januari 2020 - 10:59 WIB
Bobol ATM Milik Tetangga Rp41 juta, Pemuda Tanon Sragen Disidangkan
Keluarga korban pembobolan ATM sebelum mengikuti sidang di PN Sragen. FOTO/iNews/JOKO PIROSO
A A A
SRAGEN - Kasus pembobolan rekening tabungan milik nasabah BRI, Septi Setianingsing (22), warga Dukuh Karangkulon, Kecik, Tanon, Sragen, pada September 2019, akhirnya terungkap. Belakangan diketahui pelaku pembobolan rekening itu ternyata tetangga korban satu RT.

Fakta itu terungkap saat kasus pembobolan ini memasuki persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (28/1/2020). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Edi dan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU), Susilowati itu, terungkap bahwa pelaku pembobolan rekening adalah Ade Purba Pratama (25), tetangga depan rumah korban.

Sidang menghadirkan empat saksi dari para korban. Mereka adalah Septi Setianingsih (22), kakaknya Supriyanto (25), bapaknya Parno (45), dan paman terdakwa Jumangin (58), warga Padas, Tanon, Sragen.

Jumangin belakangan diketahui merupakan paman terdakwa yang tinggal sekitar 1 kilometer dari rumah terdakwa. Ia dihadirkan sebagai saksi karena buku rekening dan ATM-nya ternyata lebih dulu hilang dicuri oleh terdakwa pada 2018.

Ditemui usai sidang, Septi mengungkapkan bahwa rekening BRI-nya yang dibobol itu semula berisi Rp82 juta. Uang itu merupakan uang milik ibunya, Sumiyati (42) hasil dari penjualan tanah warisan yang rencananya dibelikan tegalan untuk bertani bapaknya. Keluarga korban tercatat sebagai keluarga miskin dengan pekerjaan hanya buruh serabutan.

Karena orang tuanya awam, maka rekening dibuka atas nama Septi. Celakanya PIN yang ia pasang adalah tanggal lahirnya. Kemudian 16 Maret 2019 silam, dirinya merantau ke Sumatera ikut suaminya.

Buku ATM sama rekening BRI Unit Suwatu itu kemudian ia titipkan ke bapaknya. Sembari menyerahkan buku rekening dan ATM, ia sempat bilang ke bapaknya kalau sewaktu-waktu mau ambil uang di ATM, PIN-nya adalah tanggal lahirnya.

Saat itu, terdakwa yang sebenarnya teman kerja kakaknya, Supriyanto, kebetulan ada di rumah itu sedang diminta membantu tukang memperbaiki rumah. Tanpa sengaja, terdakwa nguping soal ATM dan PIN yang diucapkan Septi.

Seusai mendengar PIN itu, terdakwa kemudian menyusun rencana jahat mencuri ATM. Hingga akhirnya kesempatan itu datang saat Supriyanto dan bapaknya pergi ke Jakarta pada 7 Juli 2019. Saat di rumah hanya ada ibu korban, Sumiyati yang sedang sakit, terdakwa menyelinap lalu mencuri kartu ATM di lemari.

"Pelaku kemudian mengambil uang lewat ATM sebanyak 11 kali dan satu kali transfer senilai total Rp41,150 juta. Uang diambil lewat ATM pada tanggal 28, 29 dan 30 Agustus 2019," kata jaksa penuntut, Susilowati.

Saksi Parno, menyampaikan awalnya buku rekening dan ATM disimpan di bawah tumpukan gabah di rumahnya. Namun tahu-tahu sepulang dari Jakarta, buku itu berpindah ke lemari dan hanya tersisa buku rekening. Sedangkan kartu ATM sudah raib.

"Uang itu tahunya hilang saat saya di Sumatera tiba-tiba ada notifikasi SMS penarikan tabungan dari ATM ke HP saya. Tanggal 28, 29, dan 30 Agustus sebanyak 11 kali dan satu kali transfer Rp20 juta. Total Rp 41,150 juta yang diambil,” terang Septi.

Sementara, Supriyanto mengaku tak menyangka jika pembobol rekening ibunya itu tak lain sahabat dekatnya. Bahkan sehari usai mendengar tabungannya dibobol, ibunya langsung syok dan sempat dibawa ke RSUD Sragen sebelum kemudian meninggal pada 8 September 2019.

"Saya benar-benar nggak nyangka setega itu. Harapan kami uang bisa dikembalikan, karena ibu kami sampai meninggal gara-gara dengar uangnya hilang," tutur Supriyanto.

Jaksa penuntut, Susilowati menambahkan terdakwa dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sidang bakal digelar kembali sepekan ke depan dengan agenda tuntutan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5380 seconds (0.1#10.140)