Kekasihnya Punya Pacar Baru, Pria Ini Nekat Sebar Video Syur

Selasa, 28 Januari 2020 - 23:11 WIB
Kekasihnya Punya Pacar Baru, Pria Ini Nekat Sebar Video Syur
Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu saat memberikan keterangan kepada media. FOTO; iNews.TV/Suryono Sukarno
A A A
PEMALANG -
Marah dan cemburu terhadap kekasihnya yang memiliki selingkuhan baru , Muksinin (26) warga Walangsanga Moga Pemalang nekat mengunggah foto dan video pacarnya yang tengah beradegan mesra ke media sosial (medsos).

Kini harus meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka Muksinin, mengaku tidak berfikir panjang saat mengupload foto maupun video mesra dirinya bersama JM.

Tersangka kesal karena jalinan asmara yang sudah dijalin selama lima bulan ternyata tidak berakhir manis, karena sang pacar ternyata telah memiliki pria lain bahkan berencana untuk menikah.
"Bahkan pria itu juga sudah dikenalkan pada saya sebagai teman biasa ,ternyata mereka selingkuh," akunya lirih.

Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan tertangkapnya tersangka berkat laporan korban JM yang merasa malu foto dan video syurnya dengan Muhsinin tersebar di media sosial.

"Pelaku meng-upload foto dan videonya awal Januari silam, berkat laporan korban kita tangkap pelaku tanpa perlawanan," ungkap AKBP Edy.

Atas perbuatan tersangka kini ia dijerat Pasal 45 no 19 tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Dari tangan pelaku kita sita satu buah handphone dan flasdisk yang digunakan untuk menyebarkan foto dan videonya," jelas Kapolres Edy.

Selain kasus asusila dan UU ITE ,Kapolres Pemalang, AKBP Edy S Sitepu, menggelar reles akhir bulan. Bulan Januari ini Polres Pemalang dan jajaran telah berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana dengan mengamankan 22 pelakunya. Salah satunya adalah pelanggaran UU ITE oleh tersangka MKN dengan menyebar gambar-gambar pornografi kemudian ada yang melaporkan sehingga langsung ditindak.

"Dengan jummlah pengungkapan 19 kasus ini menunjukan bahwa di Kabupaten Pemalang masih ada kejahatan-kejahatan, namun kami berkomitmen akan melakukan penindakan siapapun yang melakukannya," tegasnya.

Dijelaskan kembali Kapolres Pemalang bahwa penggungkapan kasus ini, merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pada masyarakat khususnya dalam hal penindakan pelaku tindak pidana. Dimana dari 19 tindak pidana 11 diantara adalah pencurian pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor, pencabulan, tindak pidana khusus yakni pengoplosan gas LPG bersubsidi serta kasus pelanggaran Undang Undang ITE.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8457 seconds (0.1#10.140)