Curi Burung, Dua Pemuda Yogyakarta Diamankan Polisi

Selasa, 28 Januari 2020 - 14:00 WIB
Curi Burung, Dua Pemuda Yogyakarta Diamankan Polisi
Warga Gedongtengen dan Gondomanan, Kota Yogyakarta, RB dan VA ditangkap polisi karena mencuri lima ekor burung milik warga Panembahan, Yogyakarta. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Warga Gedongtengen dan Gondomanan, Kota Yogyakarta, RB (27) dan VA (37) ditangkap polisi karena mencuri lima ekor burung milik warga Panembahan, Kota Yogyakarta, Pamungkas (31). Atas perbuatannya itu, keduanya mendekam di tahanan Mapolsek Kraton.

Petugas juga mengamankan lima ekor burung hasil curian dan sepeda motor yang digunakan untuk mencuri sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Kraton, Kompol Isrowiyah mengatakan, kasus ini terungkap setelah Pamungkas melaporkan kehilangan lima ekor burung (satu ekor cucak ijo dan empat ekor love bird), Rabu (22/1/2020). Burung-burung itu diketahui hilang saat dia pulang kerja pada pukul 14.00 WIB. Dia melihat lima ekor burungnya sudah tidak ada di sangkar yang digantung di teras rumah. Saat ditinggal pergi kondisi rumah memang kosong dan sepi.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus ini. Termasuk melihat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV terlihat dua orang yang mengambil burung itu.

"Dari data tersebut petugas dapat mengidentifikasi pelaku dan mengamakannya, Kamis (23/1/2020) pukul 02.00 WIB," kata Isrowiyah, Selasa (28/1/2020).

Para pelaku diamankan di rumah Pamungkas saat akan mengembalikan burung itu. Alasannya, saat mengambil burung mereka dalam kondisi mabuk minuman keras. Meski begitu proses hukum tetap lanjut, karena kejadian itu sudah masuk laporan ke Polsek.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0745 seconds (0.1#10.140)