Pejalan Kaki Dilarang Melintas di Underpass Bandara YIA Kulonprogo

Selasa, 28 Januari 2020 - 09:15 WIB
Pejalan Kaki Dilarang Melintas di Underpass Bandara YIA Kulonprogo
Pejalan kaki dilarang melintas di Underpass Bandara YIA Kulonprogo. Foto/DOK.Humas PUPR
A A A
KULONPROGO - Pemerintah melarang pejalan kaki melintas di jalan bawah tanah (underpass) yang berada di areal Bandara Internasional Yogyakarta (Yogyakarta International Airport/YIA) di Kabupaten Kulonprogo. Underpass diperuntukan bagi kendaraan sehingga berbahaya jika dilintasi pedestrian.

Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi DIY Kementerian PUPR, M Syidik Hidayat mengatakan, Underpass YIA memang belum ada rambu larangan bagi pejalan kaki.
Namun nantinya dipertegas dengan penambahan rambu, termasuk larangan bagi kendaraan untuk berhenti di dalam underpass.

"Konsepnya memang tidak ada pejalan kaki. Apalagi jaraknya lebih dari satu kilometer," kata M Syidik Hidayat, Senin (27/1/2020).

Dia menjelaskan, trotoar yang ada di underpass bukan untuk pejalan kaki. Namun diperuntukkan bagi jalur petugas yang melaksanakan inspeksi. Begitu pula pintu darurat hanya untuk kondisi darurat dan tidak bisa sembarangan bisa masuk.

Sesuai desain, kata dia, jalur tersebut bisa dilalui semua kendaraan dengan bobot maksimal 8 ton dan ketinggian 5 meter, sehingga secara struktural, semua jenis kendaraan bisa melintas. "Untuk teknis pelaksanaan manajemen lalu lintasnya, kami kembalikan ke pejabat terkait. Kita koordinasi dengan pemda, Dinas Perhubungan, dan kepolisian," ujar Syidik.

Satker Pelaksanaan Jalan dan Jembatan siap menerima masukan dari mana pun, termasuk saran dan DPRD DIY yang datang melakukan pantauan di lapangan. Masukan sangat diperlukan untuk kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan.

Ketua Komisi C DPRD DIY, Arif Setiadi menilai perlunya ada tambahan rambu untuk keselamatan pengguna jalan. Kesadaran warga menaati peraturan juga masih perlu ditingkatkan. Meski dilarang, masih ada yang nekat berhenti di dalam underpass untuk berfoto dan merekam video. "Sebenarnya di dalam itu kan dilarang berhenti, tetapi masih ada yang selfie. Itu kan berbahaya," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0050 seconds (0.1#10.140)