Pemkab Gunungkidul Bingung Wacana THL Diubah P3K
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Rencana penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih membingungkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul. Hingga saat ini belum ada turunan regulasi yang mengaturnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Drajat Ruswandono mengungkapkan, sampai saat ini turunan aturan mengenai pergantian THL menjadi P3K belum diterima. Dengan demikian, daerah belum bisa memutuskan membuka lamaran atau mengganti nomenklatur dari THL menjadi P3K. "Kita belum bisa memutuskan karena masih bingung dengan rencana tersebut," katanya kepada wartawan Senin (27/1/2020).
Menurut Drajat, selama ini Pemkab Gunungkidul terbantu dengan keberadaan THL. Mereka menggantikan PNS pensiun yang rata-rata 400 orang. "Kalau kami harus menghentikan, maka kita harus berpikir ulang," katanya.
Drajat mengatakan, jika hanya perubahan nomenklatur dari THL menjadi P3K, Pemkab tidak mempermasalahkan. Sebab selama ini proses rekrutmen THL melalui tahapan terukur. "Jadi secara kompetensi dan tingkat kebutuhan sudah memenuhi syarat. Namun kalau berbeda, kita akan bertanya seperti apa konsepnya. Bagaimana dengan rekrutmen THL yang menggunakan sistem yang sudah baik tersebut," ujarnya.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih berharap, segera ada kejelasan mengenai perubahan THL menjadi P3K. Harapannya perubahan itu hanya terkait nomenklatur, sehingga nasib THL terselamatkan dan menjadi kuat secara payung hukum.
"Kita memahami ini menjadi bagian yang harus dipikirkan bersama. Harapannya ini hanya perubahan nomenklatur dan tidak menyingkirkan THL," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Drajat Ruswandono mengungkapkan, sampai saat ini turunan aturan mengenai pergantian THL menjadi P3K belum diterima. Dengan demikian, daerah belum bisa memutuskan membuka lamaran atau mengganti nomenklatur dari THL menjadi P3K. "Kita belum bisa memutuskan karena masih bingung dengan rencana tersebut," katanya kepada wartawan Senin (27/1/2020).
Menurut Drajat, selama ini Pemkab Gunungkidul terbantu dengan keberadaan THL. Mereka menggantikan PNS pensiun yang rata-rata 400 orang. "Kalau kami harus menghentikan, maka kita harus berpikir ulang," katanya.
Drajat mengatakan, jika hanya perubahan nomenklatur dari THL menjadi P3K, Pemkab tidak mempermasalahkan. Sebab selama ini proses rekrutmen THL melalui tahapan terukur. "Jadi secara kompetensi dan tingkat kebutuhan sudah memenuhi syarat. Namun kalau berbeda, kita akan bertanya seperti apa konsepnya. Bagaimana dengan rekrutmen THL yang menggunakan sistem yang sudah baik tersebut," ujarnya.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih berharap, segera ada kejelasan mengenai perubahan THL menjadi P3K. Harapannya perubahan itu hanya terkait nomenklatur, sehingga nasib THL terselamatkan dan menjadi kuat secara payung hukum.
"Kita memahami ini menjadi bagian yang harus dipikirkan bersama. Harapannya ini hanya perubahan nomenklatur dan tidak menyingkirkan THL," kata politikus PDI Perjuangan ini.
(amm)