Kesal di Rumah, Tiga Remaja Lempari Kaca Mobil dengan Batu

Rabu, 13 Februari 2019 - 14:54 WIB
Kesal di Rumah, Tiga Remaja Lempari Kaca Mobil dengan Batu
Tiga tersangka pelaku pelempar kaca mobil ditunjukkan petugas saat ungkap kasus di Mapolsek Mlati, Sleman, Rabu (13/2/2019). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Petugas Polsek Mlati, Sleman berhasil mengamankan tiga remaja pelempar kaca mobil dengan batu di Jalan Gajah Mada, Sendari, Tirtoadi, Mlati, Sleman. Mereka adalah DS (17), warga Beluran, Sidomoyo, Godean; SK (18), warga Salakan, Trirenggo, Gamping; dan R (16), warga Seyegan. DS, SK dan R diamankan di daerah Mlati, Sabtu (9/2/2019) pukul 20.00 WIB.

Petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor, batu dan pakaian pelaku saat melakukan pelemparan batu sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Mlati Kompol Yugi Bayu Hendarto mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Nur Khasan (34), warga Jeleper, Mijen, Demak, Minggu (3/2/2019). Dia melapor ada orang yang melempar kaca depan mobilnya di Sendari, Tirtoadi, Mlati pada pukul 02.30 WIB. Laporan itu ditindaklanjuti petugas dan akhirnya berhasil mengamankan DS, SK dan R, Sabtu (9/2/2019) malam.

"Dari pemeriksaan pada malam itu, mereka melakukan lima kali pelemparan batu di daerah Mlati dan beberapa tempat di daerah Godean," kata Yugi saat ungkap kasus di Mapolsek Mlati, Rabu (13/2/2019).

Sebelum melakukan pelemparan batu, ketiganya pesta minuman keras (miras) di lapangan Tirtoadi, Mlati. SK lalu mempunyai ide dan mengajak DS dan R untuk melakukan pelemparan batu. Mereka selanjutnya mencari lokasi dan sasaran.

"Mereka memakai dua sepeda motor, R dan DS berboncengan, sedangkan SK memakai sepeda motor sendiri," kata Yugi.

Pada pukul 02.00 WIB, ketiga pelaku yang melintasi Jalan Gajah Mada, Sendari, Tirtoadi, Mlati dari arah selatan ke utara berpapasan dengan mobil Suzuki cary pikap hitam yang dikemudikan Nur Khasan. DS yang dibonceng R melempar batu ke kaca depan mobil tersebut. Kaca mobil pecah, batu masuk ke dalam mobil. Untung batu itu tidak melukai Nur Khasan.

Usai melempar batu ketiganya pergi ke arah utara. SK dalam kejadian ini berperan sebagai pengawas situasi.

"Dari pengakuan mereka tidak hanya melakukan pelemparan batu satu kali malam itu ke beberapa kendaraan yang melintas di wilayah Mlati. Namun kami belum menerima laporan secara resmi atas beberapa kejadian tersebut," ungkapnya.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Karena dua pelaku masih di bawah umur tidak ditahan. Meski begitu, keduanya tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di hadapan petugas, ketiganya mengaku melakukan tindakan itu karena sedang memiliki masalah di rumah. Pelemparan batu untuk melampiaskan kekesalannya. "Saya melakukan karena di rumah sedang ada masalah," kata DS, eksekutor pelempar batu.

DS diketahui sudah tidak sekolah, sedangkan R tercatat sebagai siswa kelas IX SMPN 1 Mlati dan SK siswa kelas XII SMK Muhammdiyah Moyudan.

Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menambahkan semua pelaku tindak kejahatan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk pelaku yang masih di bawah umur. Untuk itu, bagi warga yang menjadi korban tindak kriminalitas diharapkan mau melaporkan ke kepolisian terdekat.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9905 seconds (0.1#10.140)