Larangan Tepuk Anak Saleh Bentuk Ketidakcermatan Pemda

Jum'at, 24 Januari 2020 - 22:06 WIB
Larangan Tepuk Anak Saleh Bentuk Ketidakcermatan Pemda
Surat larang peredaran video Tepuk Anak Sholeh yang dikeluarkan Pemda DIY. FOTO/ISTIMEWA
A A A
YOGYAKARTA - Pemda DIY akhirnya mencabut surat bernomor 420/1051 Larangan Peredaran Video "Tepuk Anak Sholeh". Surat 420/1051 tertanggal 21 Januari 2020 itu salah satu poinnya melarang melakukan tepuk anak saleh pada kegiatan sekolah baik.

Surat yang dikirimkan kepada para bupati dan wali kota di wilayah DIY itu dan ditandantangi oleh Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. Selain larangan tepuk anak saleh, Sekda DIY juga meminta para bupati dan wali kota membatasi peredaran video "Tepuk Anak Sholeh" di media sosial.

"Tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan sikap toleransi antarumat beragama," kata Kadramanta Naskara Aji dalam suratnya.

Surat larangan ini sempat menimbulan pro kontra di masyarakat. Pemda DIY-pun akhirnya mengeluaran surat nomor 420/1277 tertanggal 24 Januari 2020 yang mencabut surat Larangan Peredaran Video "Tepuk Anak Shaleh".

FPAN DPRD DIY menilai keluarnya surat larangan ini merupakan bentuk ketidakhati-hatian dan ketidakcermataan jajaran Pemda DIY dalam menyikapi informasi yang berkembang.

"Kami menyesalkan keluarnya surat tersebut dan menilainya sebagai sebuah bentuk ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian Pemerintah Daerah DIY dalam mensikapi informasi dan isu yang berkembang terkait Tepuk Anak Shaleh tersebut," kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DIY, Atmaji dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Jumat (24/1/2020).

Menurut FPAN, selama ini Tepuk Anak Saleh sudah lama dipraktikkan oleh lembaga-lembaga pendidikan dan sekolah-sekolah Islam sebagai bentuk peneguhan iman yang bersifat internal. "Bukan ditujukan untuk mengajarkan intoleransi terhadap umat agama lain," kata Atmaji.

Menurut FPAN, kemunculan surat tersebut menunjukkan bahwa Pemda DIY tidak memahami bahwa Tepuk Anak Saleh pada dasarnya merupakan upaya menanamkan kecintaan anak terhadap agama dan nilai-nilai baik yang dikandungnya seperti rajin beribadah, rajin mengaji, dan menghormati orang tua. "Namun justru memahami tepuk tersebut secara tidak tepat sebagai sikap yang mengembangkan intoleransi," katanya.

FPAN DPRD DIY juga mendesak Pemda DIY agar lebih bisa memahami upaya-upaya umat beragama dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan di kalangan internal masing-masing dan tidak secara gegabah menganggapnya sebagai sebuah tindakan intoleransi. "FPAN selalu mendukung upaya apapun yang dilakukan dalam rangka mengembangkan kerukunan antar umat beragama," kata Artmaji.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2744 seconds (0.1#10.140)