Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape

Jum'at, 24 Januari 2020 - 20:34 WIB
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid (tengah) menyampaikan fatwa haram vape di Gedung PP Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (24/1/2020). Foto/DOK.UMY
A A A
YOGYAKARTA - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik (vape). Vape dianggap sama dengan rokok konvensional yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Fatwa haram itu tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari
e-cigarette (Rokok elektrik) tertangal 14 Januari 2020 di Yogyakarta. Fatwa mencakup semua kriteria rokok elektrik, baik dalam bentuk Electronic Nicotine Delivery System (ENDS), Electronic Non Nicotine Delivery System (ENNDS), maupun Heated Tobacco Products (HPT).

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid menjelaskan, fatwa haram rokok elektronik bukan tanpa alasan. Rokok elektronik sama dengan rokok konvensional, yaitu merusak atau membahayakan baik bagi diri sendiri maupun orang lain yang terkena paparan uap sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan akademisi.

"Sebagaimana rokok konvensional, rokok elektrik juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan. Dampak buruknya dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun panjang," katanya pada Forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).

Menurut Wawan, penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok berbahan tembakau. Apalagi juga ditemukan zat karsinogen pada barang tersebut. Karena sesuai fakta ilmiah yang tidak ada satu pun pihak medis menyatakan aman dari bahaya, maka bagi mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari rokok elektrik. Bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi perokok, wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan mengonsumsi rokok.

"Fatwa ini juga untuk meneguhkan kembali posisi Muhammadiyah terhadap rokok. Di mana perkembangan perokok semakin masif, salah satunya dengan penggunaan rokok elektronik atau yang sering disebut dengan vape," katanya.

Wawan menambahkan, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga merekomendasikan kepada pemerintah pusat atau daerah untuk membuat kebijakan yang melarang total rokok elektrik dan tembakau. Termasuk penjualan secara daring, distribusi, iklan, promosi dan sponsorship.

"Lalu kepada seluruh unsur Muhammadiyah (organisasi otonom, lembaga, majelis dan amal usaha) hendaknya turut berperan aktif dalam mengampanyekan bebas e-cigarette," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7060 seconds (0.1#10.140)