Polda Jateng Tangkap 9 Orang dalam Dua Kasus Penganiayaan di Sukoharjo

Jum'at, 24 Januari 2020 - 18:34 WIB
Polda Jateng Tangkap 9 Orang dalam Dua Kasus Penganiayaan di Sukoharjo
Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Budi Haryanto (tengah) bersama Kapolresta Solo Kombes Andy Rifai dan Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/1/2020) . Foto/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SUKOHARJO - Jajaran Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus penganiayaan di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Sembilan orang ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Grogol.

Penganiayaan pertama terjadi pada 15 Januari 2020 pukul 00.54 WIB di sebuah warung angkringan di Jalan Ahmad Yani, Kartasura. Enam pelaku berhasil dibekuk, masing-masing RM (20), warga Gatak, Sukoharjo; AZ (20), MT (21), warga Polokarto, Sukoharjo; SK (25), warga Grogol, Sukoharjo; FH (19), warga Sukoharjo. Sedangkan dua orang lain yang masih di bawah umur adalah AS dan VR.Adapun korbannya adalah MD (18), DW (18), FK (17), dan RK (18). Mereka semuanya adalah warga Kartasura, Sukoharjo.

Kasus ini terjadi ketika para pelaku dan sejumlah rekan-rekannya pulang usai kopi darat (kopdar) salah satu perguruan beladiri di Boyolali. Ketika sampai di perempatan Kartasura, mereka bertemu dengan salah satu rekannya yang terluka di kepala. Ketika ditanya, yang bersangkutan mengaku telah dikeroyok. Sekitar 200 meter, salah satu pelaku melihat sekelompok orang yang diduga dari perguruan beladiri lain. Para pelaku lalu mengeroyok para korban.

"Penyebab tawuran karena arogansi, merasa dia kuat, banyak kawan," kata Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Budi Haryanto saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/1/2020).

Kasus penganiayaan juga terjadi di Kecamatan Grogol. Polisi menangkap tiga warga Pasar Kliwon, Solo, masing-masimng JW (42), AP, dan DW (20). Korban bernama AC, warga Kecamatan Grogol dipukuli saat sendirian di rumah. Para pelaku yang menggunakan mobil sempat membawa korban pergi dan meninggalkannya di suatu tempat.

"Mereka menggunakan tutup kepala atau cadar saat beraksi. Pelat nomor kendaraannya dibengkokkan," katanya.

Dalam gelar perkara, terdapat barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya sejumlah senjata tajam. "Saat kami geledah rumahnya ditemukan barang-barang seperti ini (senjata tajam)," kata Budi Haryanto.

Dari hasil pendalaman, kasus yang melibatkan kelompok beladiri tidak ada yang terpapar radikalisme. Kasus ini murni karena arogansi, sehingga merasa kuat dan paling hebat.

Budi menegaskan bahwa Polda Jateng dan jajarannnya tidak akan tinggal diam terhadap pelaku kejahatan yang sudah meresahkan masyarakat. "Kami tidak akan ragu-ragu, kami akan sikat," ujarnya.

Diakui Budi, ada kelompok lain terindikasi terpapar radikalisme tapi masih bisa disadarkan. "Kami masih memiliki harapan, setelah menjalani hukuman akibat perbuatannya, yang bersangkutan bisa kembali hidup di masyarakat dengan benar," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2603 seconds (0.1#10.140)