Modus Kredit Fiktif, Pegawai Pegadaian Purwokerto Tilap Uang Rp1,1 M

Kamis, 23 Januari 2020 - 22:13 WIB
Modus Kredit Fiktif, Pegawai Pegadaian Purwokerto Tilap Uang Rp1,1 M
Pegawai PT Pegadaian Purwokerto Banyumas, EPL ditahan usai diperiksa oleh tim penyidik Kejari Purwokerto, Kamis (23/1/2020). FOTO/iNews/SALADIN AYYUBI
A A A
BANYUMAS - Seorang pegawai PT Pegadaian Purwokerto Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pasar Cermai berinisial EPL ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kamis (23/1/2020). Dia diduga melakukan tidak pidana korupsi dan merugikan uang negara sebanyak Rp1,1 miliar.

EPL sempat menangi saat akan dimasukan ke dalam mobil kejaksaan untuk dibawa ke rumah tahanan. Sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Purwokerto.

Menurut Kepala Kejari Purwokerto, Lidya Dewi, EPL ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengajuan kredit fiktif. Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai Rp1,1 miliar lebih.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan EPL sebagai tersangka korupsi dengan modus pengajuan kredit fiktif," katanya, Kamis (23/1/2020).

Praktik yang dilakukan EPL adalah meminjam KTP milik saudara dan tetangganya untuk mengajukan kredit amanah di kantornya yang diperuntukan bagi pembelian kendaraan bermotor. Totalnya 47 nasabah. Besaran pinjaman bervariasi dari Rp20 juta hingga Rp100 juta. Namun uangnya tidak dibelikan sepeda motor atau mobil, tapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

"EPL melakukan praktik itu sejak 2017 hingga 2018," Deputi Pimpinan Wilayah Bidang Bisnis Kantor Pegadaian, Dody Sugeng Haryadi.

Pencairan pengajuan kredit tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Yang seharusnya nasabah datang ke kantor untuk mengurus pengajukan kredit dan menerima uang, tapi uang malah diterima oleh pelaku.

Untuk mengelabui atasannya, pelaku membuat kuintasi palsu pembelian sepeda motor dan mobil dari dealer. Kasus terungkap setelah ada audit dari PT Pegadian Cabang Purwokerto dengan adanya audit dan pembayaran angsuran kredit macet mencapai satu miliar lebih.

Dalam kasus ini pelaku yang merupakan ibu beranak satu ini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 2 tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4372 seconds (0.1#10.140)