Warga Nolokerto Kendal Dirikan Tenda di Jalan Tol Batang-Semarang

Kamis, 23 Januari 2020 - 16:49 WIB
Warga Nolokerto Kendal Dirikan Tenda di Jalan Tol Batang-Semarang
Warga Desa Nolokerto, Kaliwungu, Kendal menggelar aksi dengan mendirikan tenda dapur umum di jalan tol Batang-Semarang, Kamis (23/1/2020). FOTO/iNews/EDDIE PRAYITNO
A A A
KENDAL - Warga Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kendal mendirikan tenda dapur umum di jalan tol Batang-Semarang. Aksi ini sengaja dilakukan untuk mengawal proses gugatan fasilitas umum terdampak proyek jalan tol yang kini ditangani Pengadilan Negeri Kendal.

Tenda dapur umum sebenarnya telah didirikan sejak Rabu (22/1/2020) petang. Rencananya aksi itu untuk menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kendal terkait sengketa tanah yang sebelumnya lapangan desa dan diklaim oleh salah satu warga.

Sejumlah spanduk dan poster juga sudah dipasang warga di tenda tersebut. Namun aksi hari ini tidak bisa digelar di bawah tenda karena dihadang petugas kepolisian dan Jasa Marga. Warga akhirnya menggelar aksi di balik pagar jalan tol Batang-Semarang dengan pengawalan petugas kepolisian.

Warga Nolokerto, Ahmad Suparja mengatakan, tenda dapur umum itu untuk aksi warga dan doa bersama menunggu keputusan pengadilan. Sidang sengketa tanah yang sudah berlangsung 31 kali akan memasuki putusan terkait kepemilikan tanah yang sebelumnya fasilitas umum Desa Nolokerto.

"Warga optimistis bisa memenangkan sidang gugatan tersebut dan berharap ganti rugi jalan tol sebesar Rp13 miliar bisa untuk mengganti fasilitas umum di lokasi lain," katanya.

Pihak pelaksana ganti rugi lahan jalan tol Batang-Semarang sudah menitipkan uang ganti rugi tanah Desa Nolokerto ke PN Kendal.

Untuk diketahui, sengketa lahan terjadi setelah fasilitas umum yang dimiliki Desa Nolokerto selama berpuluh-puluh tahun terkena proyek tol Batang-Semarang. Namun pada Desember 2018 tiba-tiba ada seseorang yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut. Pria bernama Inlander Kosen atau Raden Mas Koesen itu menggugat tanah yang digunakan sebagai lapangan Desa Nolokerto adalah milik keraton. Padahal saat dicari bukti di kantor BPN, lahan tersebut sudah jadi tanah milik negara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8493 seconds (0.1#10.140)