Polisi Belum Kabulkan Permintaan Ratu Agung Sejagat

Kamis, 23 Januari 2020 - 13:19 WIB
Polisi Belum Kabulkan Permintaan Ratu Agung Sejagat
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. FOTO : iNews.TV/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Polisi masih belum mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan Ratu Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia (41). Selain dinilai sehat, polisi juga masih menunggu surat keterangan dokter jika yang bersangkutan usai keguguran.

"Memang mengajukan penangguhan penahanan dengan beberapa alasan, tapi itu kewenangan dari penyidik apakah dipenuhi atau tidak," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (23/1/2020). "Sampai saat ini belum dipenuhi (belum dikabulkan permohonan penangguhan penahanan)," tambahnya.

Dia menjelaskan, penyidik memiliki kewenangan untuk menolak atau mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan. "Nanti kita tanya lagi kalau penyidik. Kalau beralasan seperti karena baru mengalami keguguran, itu harus menurut keterangan dokter," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Fanni Aminadia mengajukan penangguhan penahanan karena kondisi fisiknya masih lemah. Perempuan itu harus kehilangan janinnya akibat keguguran pada 26 Desember 2019.

"Kalau Bu Fanni bilang kesehatannya masih belum stabil karena mungkin faktor psikis. Sakit itu kan juga mempengaruhi kondisi fisiknya," kata kuasa hukum Fanni, Muhammad Sofyan.

"Karena itu kami selaku kuasa hukum kemarin (Senin 20 Januari) sudah mengajukan penangguhan penahanan atau perubahan status penahanan terhadap Bu Fanni dengan mempertimbangkan aspek kesehatan," tambahnya. Dia nenjelaskan, untuk mengajukan penangguhan penahanan itu pihaknya telah meminta hasil rekam medis ke RSUP dr Sardjito Yogyakarta. Fanni keguguran pada usia kehamilan sekira satu bulan.

"Bu Fanni itu menyampaikan tanggal 26 Desember 2019 itu keguguran atau miskram. Makanya janin yang baru berusia 1 bulan itu yang dimakamkan di rumah Godean Yogyakarta itu," terangnya. Sofyan menyatakan pihaknya siap menjadi penjamin bagi Fanni bila pengajuan penangguhan penahanan itu dikabulkan. Selain itu, juga terdapat pihak keluarga yang bersedia menjadi penjamin.

"Bahwa Bu Fanni itu tidak akan melarikan diri tidak akan mempengaruhi saksi-saksi, tidak menghilangkan barang bukti, dan sanggup untuk kooperatif datang sewaktu-waktu bila diperiksa datang sewaktu-waktu. Wajib lapor juga sanggup," tegasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6971 seconds (0.1#10.140)